jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti terus memantau perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Gunem Rembang, Iptu Sy.
Dalam kasus ini, dua orang meninggal dunia karena ditabrak mobil yang dikendarai Iptu Sy.
BACA JUGA: Mobil Kapolsek Gunem Tabrak Rumah, 2 Meninggal, Termasuk Balita 3 Tahun
“Kami di Kompolnas memberikan atensi pada kasus ini agar diproses secara profesional, benar dan adil sesuai prinsip due process of law," ujar Poengky ketika dihubungi, Rabu (3/6).
Poengky menuturkan, untuk proses internal di Polri dikenal ada dua, yaitu pelanggaran disiplin dan etik.
BACA JUGA: Begini Nasib Kapolsek Gunem yang Tabrak Rumah Hingga Tewaskan 2 Orang
Pihaknya berharap Iptu Sy dapat diproses untuk pelanggaran etik dan disiplinnya.
Untuk proses pidananya, dalam hal ini kecelakaan lalu lintas yang sedang diproses Satuan Lantas Polres Rembang dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan dengan proses persidangan.
BACA JUGA: Pemberitahuan Penting dari Polda Metro Jaya soal Ganjil Genap
Merespons hal tersebut, Poengky pun mengapresiasi pihak kepolisian yang tetap bersikap tegas kepada jajarannya.
“Ada tiga sanksi hukum yang nantinya dapat dijatuhkan pada Iptu Sy yaitu sanksi pidana, sanksi etik, dan sanksi disiplin. Semoga hal ini bisa menimbulkan efek jera, tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada anggota yang lain, sehingga bisa berhati-hati dan tidak mengulangi kasus seperti ini lagi,” tegas Poengky.
Sebelumnya, mobil yang dikendarai Iptu Sy menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Rembang pada Senin (25/5) hingga menewaskan dua orang yang merupakan penghuni rumah.
Kedua korban diketahui seorang nenek dan cucunya yang baru berusia tiga tahun. Kasus ini langsung ditangani Polda Jateng dan Sat Lantas Polres Rembang. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan