Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku

Rabu, 16 Januari 2019 – 06:14 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikeluarkan Bareskrim Polri dengan terlapor Gunawan Jusuf yang merupakan bos Sugar Group Company atau Gulaku dipertanyakan.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain pun meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) menanyakan SP3 itu ke institusi diawasi yakni Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Usut Kasus Bos Gulaku, Bareskrim Harus Lebih Transparan

Pasalnya, kata dia, keterangan kedua institusi penting untuk meluruskan sengkarut yang mengemuka, terkait dihentikannya kasus itu.

“Ya komisi kepolisian, komisi kejaksaan (yang mengawasi),” kata Zulkarnain, Selasa (15/1).

BACA JUGA: Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri

Pria yang akrab disapa Zul ini pun menyinggung dikembalikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan kepada Bareskrim Polri dalam perkara tersebut.

Menurutnya, selama ini yang dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polri adalah berkas perkara, bukan SPDP.

BACA JUGA: Tiga Kali Gunawan Cabut Gugatan, Polri Harus Tegas

“Padahal SPDP itu keluar tentu sudah ada bukti yang cukup juga. Harus ada kejelasan,” tegas Zul.

Dia berpendapat, tidak hanya Kompolnas dan Komjak saja yang bisa mempermasalahkan hal tersebut.

Masyarakat pemerhati hukum yang merasa ada kejanggalan dalam perkara yang ditangani oleh lembaga penegak hukum, pun bisa melakukan praperadilan.

Termasuk pihak pelapor yang merasa bahwa penanganan kasusnya ada yang janggal, atau laporannya dihentikan, juga bisa menempuh upaya praperadilan.

Dia juga menyebutkan adanya fungsi DPR untuk menanyai Polri maupun Kejaksaan terkait penanganan sebuah perkara.

Pertanyaan kepada penegak hukum menurutnya dapat dilakukan dalam kemitraan antar lembaga penegak hukum dengan Komisi III DPR.

Namun, secara teknis DPR tidak dapat masuk lebih dalam. Karena semestinya yang dapat masuk secara teknis adalah lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan.

“Yang bisa masuk secara teknis antara lain ya itu, Polri dengan Kejaksaan saling kontrol, cuma biasanya dalam praktik, masih banyak kendala,” ungkap Zul.

Terkait hal ini, Mabes Polri mengaku terbuka kepada siapa saja yang ingin menanyakan penanganan kasus. Terlebih Komisi III DPR yang berencana mengklarifikasi SP3 kasus Gunawan Jusuf yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim

“Pihak mana saja, apalagi DPR, masyarakat lapisan, yang meminta klarifikasi apa saja kepada Kepolisian, kami siap untuk jelaskan itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/1).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, upaya kepolisian dalam hal ini menerbitkan SP3 sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara.

Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menjelaskan, terbitnya SP3 lantaran tidak ditemukannya cukup bukti dugaan tindak pidana. “Itu (terbitnya SP3) sudah sesuai SOP,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Pastikan Periksa Gunawan Jusuf dalam Waktu Dekat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler