jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri lebih transparan dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula Gunawan Jusuf.
Pasalnya, Polri yang awalnya meyakini adanya tindak pidana terkait perkara, kini secara mengejutkan, justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang itu.
BACA JUGA: Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri
"Penyidikan (kasus penggelapan dan TPPU) harusnya lebih terbuka dari sekarang," kata Andrea saat dikonfirmasi Selasa (18/12) di Jakarta.
Apalagi, dalam mengusut perkara ini, Bareskrim Polri terlihat tidak terlalu mengekspos penanganan perkara proses hukum terhadap Gunawan Jusuf.
BACA JUGA: Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan
Pasalnya, penghentian perkara ini beriringan dengan perkembangan terbaru proses penyidikan yang sedang mencari barang bukti sampai ke luar negeri.
Menurut Andrea, jika penyidik melakukan pencarian barang bukti hingga ke luar negeri, artinya diduga kuat adanya tindak pidana dalam kasus itu.
BACA JUGA: Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
Dan hal tersebut, kata Andrea adalah sudah tugas profesional Polri untuk mengumpulkan alat bukti.
"Kalau Polri masih menyidik berarti yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap," ucap Andrea.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penggelepan dan TPPU itu. Salah satunya, adalah mengajukan gugatan praperadilan.
"Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan," kata Poengky.
Sebelumnya Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa kasus tersebut di-SP3.
"Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," tutur Dedi.
Kendati demikian, Dedi menekankan, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjarat ke Gunawan Jusuf apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.
"Apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," ujar Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan