Kompolnas Klarifikasi ke KPK tentang Calon Kapolri

Jumat, 27 Agustus 2010 – 03:48 WIB

JAKARTA - Nama-nama calon Kapolri saat ini sudah ada di kantong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)Lembaga yang diberi tugas memberi pertimbangan kepada presiden mengenai calon-calon Kapolri tersebut saat ini tengah meminta klarifikasi kepada tiga lembaga

BACA JUGA: KAHMI Diminta Aktif Melawan Korupsi

Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komnas HAM


Klarifikasi dilakukan untuk memastikan agar para calon Kapolri dijamin bebas dari masalah pidana

BACA JUGA: SBY Dinilai Sekadar Pejabat, Bukan Pemimpin Bangsa

Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (26/8)
"Kita harus yakin betul bahwa yang bersangkutan tidak tersangkut dalam masalah pidana," kata Djoko.

Nama-nama calon yang sudah ada di Kompolnas, merupakan usulan dari Kapolri

BACA JUGA: Pansel Persoalkan Kemampuan Manajerial Busyro

Kompolnas lantas memberikan pertimbangan tentang calon-calon tersebut kepada presiden"Kompolnas itu memberi pertimbangan tentang calon KapolriItu bunyi dari peraturan presiden yang saya miliki," kata mantan Panglima TNI tersebut.

Saat ini, nama-nama calon Kapolri yang beredar adalah Komjen Jusuf Manggabarani, Komjen Nanan Soekarna, dan Komjen Ito SumardiLalu, Irjen Timur Pradopo, Irjen Imam Soedjarwo, dan Irjen OegrosenoDimintai konfirmasi mengenai nama-nama calon yang telah ada di Kompolnas, Djoko enggan menjawab"Ada beberapa namaBukan dari saya, saya tidak kasih tahu," katanya.

Djoko mengatakan, klarifikasi ke KPK diperlukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan tidak terjerat masalah pidana korupsiSedangkan klarifikasi kepada Komnas HAM untuk mengetahui rekam jejak masalah HAMUntuk PPATK, diharapkan bisa mengetahui rekam jejak kepemilikan rekening masing-masing calon"Itu kan yang menjadi pertanyaan publik sekarangApakah ada rekening yang mencurigakan," katanyaKompolnas juga akan menilai hal-hal yang normatifYakni, kapabilitas, integritas, kepangkatan, dan jenjang karier(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Tuntut Ganti Rugi Rp22 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler