Kompolnas Meneliti Kasus Penyalahgunaan Senjata Api, Hasilnya Mengejutkan

Senin, 22 November 2021 – 23:55 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. (ANTARA/HO-Instagram Kompolnas)

jpnn.com, JAKARTA - Hasil penelitian yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, cukup mengejutkan.

Ditemukan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan di 34 kepolisian daerah, di mana 10 polda kemudian dilakukan pendalaman.

BACA JUGA: Pelaksanaan PTM Penting Segera Dievaluasi, di Daerah ini Malah Sudah Dihentikan

Yakni, Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, DI Yogyakarta, Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumatra Utara.

Kasus penyalahgunaan senjata api 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.

BACA JUGA: Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Bertentangan dengan Hukum

"Kompolnas melakukan penelitian tentang penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri karena Kompolnas mengamati bahwa pelanggarannya cukup serius," ujar Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11).

Dari hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Seluruh Menteri, Tegas!

Hasil penelitian tersebut dibahas dalam diskusi grup terarah (FGD) yang digelar oleh Kompolnas pada Kamis (18/11).

Menurut Benny, latar belakang dilakukannya penelitian banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak serius.

Dalam diskusi tersebut dibahas sejumlah titik kritis yang ditemukan oleh Kompolnas.

Mencakup sejumlah fungsi, yakni pelatihan dan peningkatan kapasitas, termasuk pemantapan SOP terkait tata laksana, pengawasan, serta peningkatan konseling dan psikologi.

"Sesuai dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal untuk mengkaji suatu masalah dalam rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi," kata Benny.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pembahas, yakni Prof Mohamad Mustofa (Kriminolog UI), Prof Dr Gayus Lumbuun SH (Pakar hukum), dan Dr (C) Natanael Sumampouw (Psikolog Forensik) yang hadir secara daring dari Belanda.

"Kompolnas sudah mengumpulkan data pelanggaran senjata api seluruh polda dan melakukan pendalaman di 10 polda dengan mewawancarai para anggota yang melanggar," kata Benny.

Beberapa pelanggaran serius penyalagunaan senjata api oleh anggota Polri yang ditemukan oleh tim Kompolnas di antaranya menyangkut cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.

"Dalam diskiusi ini, kami membahas bagaimana tingkat pemahaman dan penerapannya tentang cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api dengan aman dan benar sesuai Perkap (peraturan kapolri)," katanya.

Benny mengatakan diskusi dihadiri Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko bersama pejabat utama Korbrimob, memaparkan bagaimana implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan penanganan unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Dalam FGD tersebut semua peserta secara aktif berdiskusi dan memberi masukan berdasarkan pengalaman di lapangan. Hadir para mahasiswa STIK S1, S2, dan S3.

Hadir pula perwakilan dari Biro Psikologi SSDM Polri, DivProram Polri, Asisten Losistik Polri, Itwasum Polri dan tamu undangan lainnya.

Dari hasil diskusi ini, kata Benny, Kompolnas segera menyelesaikan penelitian dan memberikan rekomendasi bagi pimpinan Polri.

"Kompolnas akan segera menyelesaikan penelitian ini dan kemudian akan membuat rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri," pungkas Benny.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler