Kompolnas Menyarankan Polri Menggunakan Body Camera dan Dashboard Camera

Rabu, 20 Oktober 2021 – 16:21 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Kompolnas sebagai pengawas eksternal lembaga Polri memberikan perhatian atas banyaknya sorotan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarty mengatakan sudah saatnya Polri mempertimbangkan penggunaan body camera dan dashboard camera dalam menjalankan tugas. 

BACA JUGA: Viral, Aksi Aipda Ambarita Menggeledah HP Milik Remaja, Kompolnas Merespons Tegas 

"Saya juga melihat perlunya dipertimbangkan penggunaan body camera dan dashboard camera,” kata Poengky kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (20/10). 

Menurut Poengky, penggunaan teknologi ini selain dapat mengawasi tindakan anggota di lapangan, juga bisa dijadikan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat. 

BACA JUGA: Polisi Panen Kritik di Medsos, Kompolnas: Jangan Menunjukkan Arogansi

“Di negara-negara maju misalnya di Amerika Serikat dan Inggris, penggunaan teknologi body camera dan dashboard camera dianggap mampu menurunkan kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian," ujarnya. 

Selain itu, Poengky juga menyarankan supaya anggota Polri dibekali keterampilan bagaimana melakukan tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai dengan hak asasi manusia. 

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Rudy Soal Dugaan Asusila Oknum Kapolsek

Menurut Poengky, hal itu perlu dilakukan agar kejadian yang memperlihatkan polisi tidak humanis tak terjadi lagi.

"Anggota perlu dibekali juga keterampilan bagaimana melakukan tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai HAM, sehingga jangan sampai dilakukan dengan cara-cara membanting atau melukai target," katanya. 

Di sisi lain, Poengky mengapresiasi langkah strategis dan taktis yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah gelombang kritikan terhadap Korps Bhayangkara.

Menurut Poengky, salah satunya ialah dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 sebagai pedoman cara bertindak bagi pimpinan agar anak buahnya di lapangan tidak melakukan kekerasan berlebih.

"Saya melihat perlunya juga re-edukasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota," kata Poengky.

Selain itu, lanjut dia, perlu pelatihan ketrampilan yang berulang-ulang agar tindakan kepolisian di lapangan sesuai dengan aturan hak asasi manusia.

Sementara itu, di dalam Surat Telegram Kapolri, salah satu perintah Jenderal Listyo yakni memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kpolisian sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Namun, Poengky mengatakan kalau tidak cukup hanya dengan Perkap Nomor 1 itu saja.

“Oleh karena itu perlu ditambah Perkap 8 tahun 2009 tentang HAM," tutup Komisioner Kompolnas Poengky Indarty. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler