Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno

Jumat, 17 Juni 2022 – 22:09 WIB
Dokumentasi Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyatakan Kompolnas menyambut baik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mencabut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP. 

Poengky berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan peninjauan kembali (PK) putusan KKEP terhadap AKBP Raden Brotoseno setelah disahkannya Perpol 7/2022 tersebut. 

BACA JUGA: Kapolri Bisa Meninjau Putusan Sidang Etik, Nasib AKBP Brotoseno di Ujung Tanduk

Menurut Poengky, perpol yang sudah disahkan itu akan dapat digunakan untuk peninjauan kembali terhadap putusan KKEP atau banding KKEP jika dipandang ada kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa.

"Dengan disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6). 

BACA JUGA: Kapolri Sudah Turun Tangan, AKBP Brotoseno Siap-Siap

Dia menjelaskan Pasal 83 Perpol 7/2022 mengatur peninjauan kembali

Hal ini tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

BACA JUGA: Soal Kasus Brotoseno, Mahfud MD Punya Catatan untuk Kapolri

Dalam Perpol 7/2022, lanjut dia, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.

Diketahui, dalam sidang KKEP yang digelar Oktober 2020, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara. 

"Putusan KKEP Brotoseno pada 2020 hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. Dengan disahkannya Perpol 7/2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky. 

Untuk itu, Poengky berharap Kapolri segera melakukan peninjauan kembali terhadap sidang putusan etik AKBP Brotoseno

Hal ini mengingat putusan sidang etik tersebut pada 2020. "Betul sekali, (disegerakan)," tegasnya.

Menurut dia, Perpol 7/2022 ini dapat memenuhi harapan publik yang sempat bereaksi dan mempertanyakan ketegasan institusi Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan bahwa publik baru-baru ini bereaksi keras mengkritik terkait dengan tidak adanya pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno, meski putusan pidananya sudah inkrah dan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara.

Untuk melakukan peninjauan kembali, Polri perlu membentuk tim dan KKEP PK yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam), serta Divisi Hukum Polri.

Tim tersebut bakal lakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. 

Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat 4.

Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM. Petujuk pelaksanaan PK KKEP ini diatur pada BAB VI KKEP Peninjauan Kembali dari Pasal 84 sampai dengan Pasal 90. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler