Kompolnas Minta Polisi Serius Memproses Laporan Bos SIM terhadap Petinggi Sinarmas

Selasa, 01 Maret 2022 – 19:26 WIB
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Andri Cahyadi memolisikan dua petinggi Sinarmas terkait masalah kepemilikan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) dapat perhatian dari Kompolnas.

Pasalnya, sampai sekarang polisi belum juga memberi kepastian mengenai laporan direktur Saibataman Internasional Mandisi (SIM), salah satu pemegang saham PT EEI

BACA JUGA: Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel, Kompolnas Merespons, Simak

"Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (28/2).

Untuk diketahui, Andri Cahyadi telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu. Namun, dia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Soal Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Kompolnas Merespons Begini

Dalam suratnya kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri beberapa waktu lalu, Andri mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan terhadap terlapor.

Padahal, pihaknya telah memberikan data dan keterangan yang diperlukan untuk mengusut perkara tersebut

BACA JUGA: Kontroversi Edy Mulyadi, Eks Kompolnas Ingatkan Masyarakat Berhati-hati

Sebaliknya, Andri sebagai pelapor justru mendapat tekanan dan tuntutan yang seakan dirinya melakukan rekayasa secara sistematis.

Atas dasar itu, Poengky kembali menegaskan kepada Kepolisian untuk benar-benar menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk memberikan perkembangan penanganan kasus secara rutin.

Dirinya juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dna juga kepolisan jika merasa mendapat ancaman.

"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," ungkap Poengky.

Sementara itu, Andri mengungkapkan bahwa pihaknya merasa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri berjalan sangat lamban. Bahkan menurutnya, proses tersebut seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Intinya saya minta segera ke penyelidikan. Semua bukti sudah saya sampaikan, supaya terlapor dipanggil dan segera naik penyidikan," ujarnya di kesempatan berbeda.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Polri menyebut bahwa penanganannya masih berproses. "Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kini, sudah ada sejumlah saksi yang diminta klarifikasi.

“Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tapi masih penyelidikan,” kata Gatot. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler