jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pengusaha Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Divpropam Polri mengusut dugaan keterlibatan Irjen Andi Rian dalam kasus pemerasan kliennya.
Heroe menuding Andi yang saat itu menjabat dirtipidum Bareskrim Polri ikut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Tony Sutrisno oleh Kombes Rizal Irawan Cs.
BACA JUGA: Tony Sutrisno Minta Oknum Polisi yang Memerasnya Diproses Hukum
"Selain korban diperas oleh Rizal Irawan cs, Andi Rian juga ikut menerima uang 19.000 dollar Singapura," kata Heroe kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut Heroe, selain diperas, kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah Richard Mille yang dilaporkan kliennya juga disetop tanpa alasan jelas.
BACA JUGA: Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM
Oleh karena itu, Heroe meminta Divpropam Polri mengusut tuntas kasus pemerasan tersebut. Terlebih sejumlah penyidik Bareskrim yang memeras Tony sudah disidang etik dan dijatuhi sanksi demosi.
"Pihak Propam Polri harus segera turun tangan dan menegakkan keadilan," kata Heroe Waskito.
BACA JUGA: Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata
Dia juga mengonfirmasi keterlibatan sejumlah petinggi Polri yang disebut dalam diagram pemerasan terhadap Tony Soetrisno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
"Memang mereka yang kebetulan disebut namanya di diagram kemarin ikut terlibat," kata Heroe.
Dia bahkan mengatakan sejumlah uang yang diduga diterima Andi Rian tersebut belum dikembalikan kepada Tony.
Heroe pesimistis uang kliennya tersebut dikembalikan jika Andi tidak diproses oleh Propam Polri.
"Itu uang Tony dan bukan haknya (Andi, red). Andi harus diadili atas tindakannya," ucap Heroe Waskito.
Sebelumnya, Heroe mengeklaim mengantongi surat dari Divpropam Polri tertanggal 6 April 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Tahap Satu berupa pengembalian uang milik Tony dari oknum polisi yang terlibat pemerasan.
Dia menjelaskan di dalam surat itu tercatat pengembalian uang kepada Tony dari Kombes Rizal sebesar USD 181.600, AKBP A Rp 25 juta, Ipda AR sebanyak USD 44.400 dan Kompol T Rp 200 juta.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6," ungkap Heroe.
Dia juga mengatakan masih ada sisa uang kliennya yang belum dikembalikan terkait pemerasan tersebut.
"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," pinta Heroe.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam