Kompolnas Optimistis Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 07:15 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/aa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya. 

Merespons itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP itu akan ditolak. 

BACA JUGA: Masril Ditangkap Usai Unggah Konten yang Singgung Ferdy Sambo, Polisi: Jangan Dibesar-besarkan

“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada ANTARA saat dihubungi via obrolan instan di Jakarta, Jumat (26/8). 

Poengky menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak mengajukan banding.

BACA JUGA: PTDH Irjen Ferdy Sambo Pintu Masuk, yang Lain Siap-Siap Saja

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo), ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan, terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri, dan Anggota Polres Jaksel ke Bareskrim, Ada Apa?

Namun, lanjut Poengky, untuk kasus ini Ferdy Sambo hanya memiliki hak mengajukan banding.

Tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik. Betul, cukup sampai banding,” ungkapnya.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali (PK), namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi, keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” katanya.

Dedi menjelaskan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan. 

Nantinya, lanjut dia, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Divisi Hukum yang akan memproses keputusan banding cuma ada dua, menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” terang Dedi.

Irjen Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi  PTDH dengan mengajukan permohonan banding.

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian, sanksi PTDH sebagai anggota Polri.

Putusan ini ditandangani oleh Majelis KKEP yang diketuai oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani. 

Kemudian, tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler