JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional mempertanyakan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh mafia tanah bermodus pemalsuan sertifikat tanah milik PT Bumi Mansyur Permai.
"Ini harus dipertanyakan ke Polda Sumut," kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11).
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015 dari Polda Sumut, ada 13 tersangka.
Namun belakangan pada SP2HP kepada Dirut BMP, Marthin Sembiring tertanggal 18 November 2015 menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Karenanya, Kompolnas akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut terkait keluarnya surat tersebut apakah sesuai prosedur atau tidak.
Edy mengatakan, jika pelapor kasus itu merasa dirugikan silahkan lapor ke Kompolnas."Kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya,” kata Edy.
Kuasa hukum PT BMP Zakaria Bangun, menilai SP2HP yang dikirimkan oleh Polda Sumut itu kepada kliennya merupakan surat “abunawas”. Karena, kata dia, judul surat itu perkembangan penyidikan, namun di dalamnya berbeda. “Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia," kata Zakaria.
Sebab, lanjut dia, karena sudah ada dua alat bukti salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan objek hukumnya itu palsu alias surat palsu tapi dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. “Judulnya SP2HP tapi isinya kasus itu bukan tindak pidana,” sesalnya.
BACA JUGA: Tambang Emas Banyuwangi Membara: Lima Polres Terjunkan Personelnya
Menurut dia, SP2HP 18 November 2015 itu, merupakan akal-akalan saja dari penyidik guna mencegah mereka digugat praperadilan.
Dirut BMP Marthin Sembiring menjelaskan, sejumlah saksi sudah diperiksa seperti ahli pidana, Sultan Deli dan ahli agraria, bahwa surat sertifikat itu palsu.
"Untuk setiap sertifikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu dan seusai dengan hasil forensik laboratorium,” jelasnya.
BACA JUGA: Tambang Emas Banyuwangi Membara: Gudang, Motor, Genset Dibakar!
Sebelumnya diberitakan, PT BMP yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah oleh mafia di Sumatera Utara dengan modus pemalsuan sertifikat tanah, meminta pelindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo.
“Kami meminta perlindungan hukum kapolri atas aksi penyerobotan tanah seluas 15 hektare milik kami di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal,” kata Marthin Sembiring.
BACA JUGA: Ronde Pertama Belum Bayar, Pengin Lagi tapi Ditolak, Plaakkk......
Ia menjelaskan perlindungan itu berupa penuntasan penanganan kasus tersebut yang sejak 2014 telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka namun mereka belum ada yang ditahan alias masih bisa berkeliaran bebas.
Komisi III DPR RI sudah menerima laporan dan gelar perkara PT BNP atas pemalsuan sertifikat dan akan menindaklanjuti dengan Panja Mafia Tanah akan segera akan memanggil Kapolri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Warga yang Langsung Melihat Kedatangan Pocong, Makhluk Itu Berdiri...
Redaktur : Tim Redaksi