Kompolnas: Sudah Semestinya Kapolres Tanpa Ajudan

Rabu, 30 April 2014 – 23:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Sahputra Hasibuan, mengharapkan seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di seluruh Indonesia dapat segera melaksanakan perintah Mabes Polri, yang melarang Kapolres maupun istri memiliki ajudan berasal dari anggota kepolisian aktif.

Harapan tersebut ia kemukakan, karena selama ini ada Kapolres yang menurut Edi, bahkan memiliki sampai dua orang ajudan.

BACA JUGA: Materi yang Bisa Diajukan dalam Sengketa Perolehan Hasil Pemilu

“Kapolres bagai raja kecil di daerah. Semua kebutuhan dilayani ajudan, sopir dan pegawalnya. Mulai saat ini harus tampilkan Kapolres yang sederhana. Apalagi saat ini jumlah anggota polri sangat kurang. Kalau semua Kapolres punya ajudan sampai dua orang misalnya, berapa jumlah anggota yang ditugaskan,” katanya di Jakarta, Rabu (30/4).

Sayangnya saat ditanya Kapolres mana saja yang sampai memiliki dua orang ajudan, Edi belum bersedia memapar lebih jauh. Meski begitu, kenyataan sulitnya masyarakat menghubungi Kapolres secara langsung, menurutnya sangat banyak terjadi. Sebab telepon seluler Kapolres biasanya dipegang oleh seorang ajudan.

BACA JUGA: Pencucian Uang Wawan, KPK Sita Land Rover

“Kita lihat untuk menghubungi Kapolres saja sulitnya bukan main. Telepon selular dipegang ajudan. Kalau terjadi seperti ini, bagaimana Kapolres melayani masyarakat, bagaimana masyarakat kasih informasi kepada Kapolres. Perlu diingat, masyarakat itu sangat bangga apabila bisa langsung komunikasi dengan Kapolresnya,” kata Edi.

Karena itu atas keputusan Mabes Polri sebagaimana disampaikan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, di Jakarta, Selasa (29/4) kemarin, Kompolnas kata Edi menyambut dan mendukung kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Usut Rekening Gendut PNS di Kepri

“Dia (Kapolres) harus tampil sebagai sosok polisi yang melayani masyarakat. Bukan dilayani anak buah. Kita tampilkan sosok polisi yang penolong dan pelindung dan pengayom bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Wakapolri menyatakan, kebijakan melarang Kapolres menggunakan ajudan dari anggota polisi aktif, sejalan dengan program Polri yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat di daerah.

“Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu personel Polri selama ini 80 persennya ditempatkan di Polres dan Polsek. Nah yang di Polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,” ujarnya.

Menurut Badrodin, kebijakan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Karena sebelumya, aturan hanya menegaskan pejabat yang boleh menggunakan ajudan hanya setingkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sementara terhadap Kapolres, istri Kapolres, maupun pejabat di lingkungan Polda lainnya, tidak ada aturan yang mengaturnya.

“Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Karena itu anggota yang sudah dikerahkan ke polres maupun polsek, benar-benar diberdayakan untuk operasional," katanya.

Meski melarang menggunakan ajudan dari anggota kepolisian aktif, bukan berarti Kapolres tidak boleh menggunakan ajudan. Mabes Polri membuka kemungkinan Kapolres dapat merekrutnya dari tenaga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kepolisian. Atau meningkatkan status sopir pribadi yang ada. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pemilu Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler