Terbit 278.258 NIP PPPK, Mayoritas Belum Mendapat SK, BKN: Jangan Zalim kepada Guru!

Selasa, 21 Juni 2022 – 08:06 WIB
Ilustrasi - Masih banyak pemda belum menyerahkan SK PPPK guru hasil seleksi 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menuntaskan tugasnya dalam menerbitkan NIP PPPK 2021.

Data BKN per 17 Juni menunjukkan total NIP PPPK guru (tahap 1 dan 2) yang sudah diterbitkan sebanyak 278.258 dari usulan masuk 282.358.

BACA JUGA: 4 Cara agar Nasib Honorer Tidak Merana, Sepertinya Semua Hanya Manis di Bibir

Sementara, NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dicetak sebanyak 205.180.

Untuk PPPK nonguru, usulan yang masuk sebanyak 11.815 , 11.737 terbit NIP,  dan cetak 10.937.

BACA JUGA: Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain

Kondisi tersebut membuat Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen angkat bicara.

Dia menyesalkan masih banyak guru lulus PPPK belum mendapatkan SK, padahal NIP sudah lama terbit.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Efek SE MenPAN-RB Mengerikan, Konon Satpol PP Masuk Daftar Dihapus, Tendik & Damkar Juga Jadi Korban

Suharmen bahkan menyebutkan, sampai saat ini masih terdapat 32 Pemda belum mengusulkan nomor induk (NI) PPPK.

"Ini sangat kami sesalkan. Ketika BKN mempercepat proses penetapan NI PPPK, tidak berbanding lurus dengan percepatan penyerahan SK PPPK," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (21/6).

Dia menyadari kondisi tersebut terjadi karena masalah ketersediaan anggaran. Pemda kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK, karena berharap ditanggung penuh pusat.

Sementara, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN/APBD.

"Jadi, pusat memang tidak menanggung seluruhnya karena prinsipnya harus cost sharing dengan daerah," ucapnya.

Oleh karenanya, Deputi Suharmen mengimbau Pemda untuk mengalokasikan dana gaji dan tunjangan PPPK guru di APBD-nya.

Hal ini penting agar seluruh guru yang sudah lulus seleksi bisa mendapatkan hak-haknya.

"Yang sudah ditetapkan NI P3K-nya oleh BKN segera diterbitkan SK-nya. Jangan sampai penyelenggara publik ini zalim kepada para guru tersebut karena mereka sudah lulus seleksi," tuturnya.

Deputi Suharmen berharap kondisi ini harus menjadi pembelajaran agar dalam seleksi PPPK 2022 tidak terulang lagi.

Dia menyebutkan pelaksanaan PPPK 2021 harus jadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam seleksi tahun ini.

Seperti masalah kualitas data yang buruk di 2021 dan perlunya kebersamaan dalam hal ketersediaan anggaran. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat, BKN jadi Lembaga Tepercaya dalam Pengaduan Pelayanan Publik 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler