Kondisi Terkini Bharada E, Ronny Talapessy: Publik Tak Usah Khawatir

Senin, 15 Agustus 2022 – 15:48 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ronny Talapessy mengungkap kondisi terkini Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan salah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny Talapessy merupakan pengacara Bharada E.

BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Hanya 2 Orang Tahu Kejadian di Magelang

"Kondisinya sehat. Mohon dukungan dari rekan publik, rekan wartawan untuk mengawal ini," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

Ronny yang juga Ketua Badan Bantuan Hukum DPD PDIP DKI Jakarta itu meminta publik agar tak usah khawatir dengan kondisi Bharada E.

BACA JUGA: Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!

"Untuk publik tidak usah khawatir, Bharada RE sehat," ujar Ronny.

Saat ini, lanjut Ronny Talapessy, kliennya bakal menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sikap Komnas Perempuan Berbeda

"Ini akan melanjutkan lagi BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Ronny.

Sebelumnya, Ronny mengatakan kedatanganya hari ini di Bareskrim Polri juga guna mengajukan ahli psikologi untuk Bharada E.

Adapun pengajuan ahli psikologi itu, kata dia, telah diterima penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (14/8) kemarin.

"(Agendanya hari ini, red) Pemeriksaan Bharada RE, saya akan mengajukan ahli psikologi Bharada RE sudah diterima penyidik kemarin," kata Ronny.

Ijen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler