jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau E, Andreas Nahot Silitonga mengungkap kondisi terkini kliennya.
Bharada E merupakan tersangka penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Bang Edi: Nanti Ada Kejutan-kejutan
Dia ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8) malam oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Setelah berstatus tersangka, polisi dari tamtama itu langsung ditangkap dan ditahan.
BACA JUGA: Kabareskrim Ungkap Alasan Tidak Jerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Oh
Menurut Andreas, secara fisik, kondisi kliennya sangat sehat. Namun, dia menyebut Bharada E sebenarnya belum siap untuk dihukum.
"Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya bagaimana mentalmu? Saya menilai dia (Bharada E, red) sebenarnya kondisi mentalnya, ya tidak siap (ditahan, red)," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Bang Edi Yakin Kapolri Tak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Andreas menyebut pada dasarnya setiap orang tidak siap untuk ditahan. Namun, hal tersebut harus tetap dijalani sebagai tanggung jawab atas proses hukum.
"Karena enggak ada orang yang siap untuk ditahan. Pengin kenal juga, saya sama orang yang siap ditahan," kata Andreas Silitonga.
Dalam penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Fakta Terbaru, Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar 2 Ajudan Ferdy Sambo Baku Tembak
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama