JAKARTA – Sengketa kepemilikan blok Ambalat di Laut Sulawesi dikhawatirkan akan merembet ke wilayah Natuna di Laut China Selatan maupun sebelah utara BatamSebab, masih ada titik-titik batas wilayah laut yang belum disepakati antara Indonesia dengan Malaysia
BACA JUGA: Menlu Ragukan Teori Kematian David
Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Nur Hassa Wirajuda dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/6)
BACA JUGA: Antasari Bantah Perintahkan Penyadapan
Menlu menyebutkan, batas yang tengah dirundingkan dan masuk dalam satu paket dengan perundingan Ambalat itu adalah di Selat Malaka, garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna, serta garis batas di ujung Singapura
Menlu justru mensinyalir perundingan yang telah dilakukan sebanyak 13 putaran belum akan menghasilkan kesepakatan akhir
BACA JUGA: Johny Allen Tak Akui Resco Sebagai Ajudan
Perundingan putaran berikutnya ke-14 rencananya akan digelar pertengahan Juli mendatangNamun Menlu tak yakin dalam pertemuan itu akan langsung dicapai kesepakatan akhir
Sebab, di pihak Malaysia sendiri tidak kompak“Terdapat kecenderungan perpecahan antara Kementrian Luar Negeri Malaysia dengan General Attorney (Kejaksaan Malaysia)Kejaksaan Malaysia selama ini mendampingi Kementrian luar Negeri dalam isu-isu hukum dalam perundingan perbatasan,” ujar Menlu.
Selain itu, sambungnya, Malaysia juga mengganti tim perunding perbatasan“Pihak Malaysia telah mengganti Ketua Tim perunding Batas Maritimnya,” sambungnya
Menlu menegaskan, perlu waktu panjang untuk mencapai kesepakatan batas wilayah dengan MalaysiaDicontohkannya, penyelesaian garis batas Indonesia dengan dengan Singapura saja membutuhkan waktu lima tahunBahkan dalam perundingan perbatasan dengan Vietnam, dibutuhkan waktu 32 tahun
Meski demikian Indonesia masih optimis blok Ambalat tak akan lepas ke tangan MalaysiaAlasannya, negeri jiran itu mendasarkan klaimnya dengan peta tahun 1979“Namun peta itu sebenarnya tidak perlu ditakutiPeta itu pernah digunakan Malaysia untuk memperkuat kliam atas pulau Pedra Banca dalam sengketa dengan Singapura dan ditolak Mahkamah Internasional,” lanjutnya.
Meski demikian dalam raker tersebut Komisi I DPR tetap meminta Menlu harus berhati-hatiWakil Ketua Komisi I DPR Sidharto Danusubroto menyatakan, kasus Ambalat bisa terulang di wilayah lain di Indonesia khususnya di wilayah Natuna dan sebelah utara Batam sebelum ada kejelasan titik-titik batas yang disepakati antara Indonesia dengan negara tetangga.
“Ingat, Ambalat itu bukan nama karena itu singkatan dari Ambang Batas LautKalau melihat sejarah perbatasan dengan Negara tetangga, ini bisa berlanjut di Natuna dan sebelah utara Batam,” ujar Sidharto.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Gamang Tentukan Status Djoko Tjandra
Redaktur : Tim Redaksi