Kejagung Gamang Tentukan Status Djoko Tjandra

Senin, 22 Juni 2009 – 18:20 WIB

JAKARTA --Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lambat dalam menentukan status Djoko S TjandraMeski hingga tenggat yang ditentukan yakni pukul 17.00 Wib, Senin (22/6), Djoko belum juga menampakkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak langsung menetapkan Djoko sebagai buronan

BACA JUGA: Menlu Akui Sengketa Ambalat Bisa Meluas



Alasannya, Hendarman masih harus menunggu laporan dari pihak Kejari Jaksel, sebagai pihak eksekutor
Hendarman janji, Selasa (23/6) baru akan menentukan sikap, apakah Djoko akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO), atau tidak

BACA JUGA: Saksi Kerap Temukan Amplop di Mejanya

"Saya belum terima laporan
Besok saya tentukan," ucap Hendarman Supandji di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/6) sore

BACA JUGA: Jhony Allen Tangkis Tudingan AHD



Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Kejaksaan Agung Jasman M Panjaitan kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan Djoko hingga jam 5 soreKalau tidak juga datang, diserahkan sepenuhnya ke Kejari Jaksel, apakah akan mengirimkan surat panggilan lagi, atau langsung menetapkan Djoko untuk masuk DPO

Hingga waktu yang ditentukan, terpidana kasus cessie Bank Bali itu belum juga datang.  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Djoko pada 11 Juni 2009Sehari sebelum vonis dibacakan, yakni 10 Juni, Djoko kabur ke Papua New GuineaKuasa hukumnya, OC Kaligis memberikan keterangan bahwa kliennya ada urusan bisnis di Port MoresbyKaligis pula yang sebelumnya memberikan informasi bahwa kliennya akan datang ke Kejari Jaksel Senin ini pukul 09.30 WibNamun, ternyata info itu tak terbukti(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler