JAKARTA --Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lambat dalam menentukan status Djoko S TjandraMeski hingga tenggat yang ditentukan yakni pukul 17.00 Wib, Senin (22/6), Djoko belum juga menampakkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak langsung menetapkan Djoko sebagai buronan
BACA JUGA: Menlu Akui Sengketa Ambalat Bisa Meluas
Alasannya, Hendarman masih harus menunggu laporan dari pihak Kejari Jaksel, sebagai pihak eksekutor
BACA JUGA: Saksi Kerap Temukan Amplop di Mejanya
"Saya belum terima laporanBACA JUGA: Jhony Allen Tangkis Tudingan AHD
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Kejaksaan Agung Jasman M Panjaitan kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan Djoko hingga jam 5 soreKalau tidak juga datang, diserahkan sepenuhnya ke Kejari Jaksel, apakah akan mengirimkan surat panggilan lagi, atau langsung menetapkan Djoko untuk masuk DPO
Hingga waktu yang ditentukan, terpidana kasus cessie Bank Bali itu belum juga datang. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Djoko pada 11 Juni 2009Sehari sebelum vonis dibacakan, yakni 10 Juni, Djoko kabur ke Papua New GuineaKuasa hukumnya, OC Kaligis memberikan keterangan bahwa kliennya ada urusan bisnis di Port MoresbyKaligis pula yang sebelumnya memberikan informasi bahwa kliennya akan datang ke Kejari Jaksel Senin ini pukul 09.30 WibNamun, ternyata info itu tak terbukti(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi