jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pandangan akhir Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan kepala daerah dapat diserahkan, Senin (27/4) mendatang.
Terutama terkait nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam mengajukan pasangan calon, mengingat adanya konflik internal di dua parpol tersebut.
BACA JUGA: Segera Dieksekusi, Mary Jane Tulis Surat untuk Presiden Jokowi
“Pak Ketua (Ketua KPU Husni Kamil Manik,red) menyampaikan, ada surat tertulis yang dikirim paling lambat hari Senin. Karena dalam tahapan program jadwal, ada deadline atau limitasi waktu bagi KPU untuk merampungkan seluruh PKPU,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, Jumat (24/4).
Harapan disampaikan karena menurut Ida, pihaknya sudah harus mengesahkan seluruh PKPU paling lambat 30 April mendatang. Artinya, hanya tersisa waktu 6 hari.
BACA JUGA: Bagian Belakang Pesawat Meletup, Penumpang Lion Air Serbu Pintu Darurat
Sementara masih banyak kegiatan lain yang perlu dilakukan. Seperti menyisir dan mencermati kembali PKPU, supaya tidak ada persoalan terkait dengan dengan norma yang multitafsir nantinya.
“Ini memang pekerjaan yang tidak mudah dalam menyusun regulasi. Mohon dapat dipahami bahwa KPU butuh waktu untuk dapat menuntaskan dan menyempurnakan PKPU dalam menafsir masukan dari Panja dan Komisi II dan Bawaslu,” ujarnya.
BACA JUGA: DPD Minder Tak Dilibatkan dalam Konferensi Parlemen Asia Afrika
Sebelumnya dalam rapat panja mengemuka beberapa pandangan menyikapi dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar dan PPP. Antara lain, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kubu mana yang dinilai sah mewakili kedua parpol dalam mengajukan pasangan calon.
“Ada juga yang mempunyai perspektif lembaga pengadilan itu adalah lembaga yang mandiri. Jadi tidak bisa diintervensi. Karena itu bagaimana kalau tidak bisa berharap pada Mahkamah Agung misalnya, ada juga yang memberikan usulan islah,” ujarnya.
Usulan lain, ketika tidak bisa islah, maka ditetapkan sesuai putusan pengadilan terahir. Kemudian juga usulan kembali ke kepengurusan yang lama.
“Jadi sangat beragam pandangan dan usulannya. Saya tidak tahu apakah sudah pada satu pandangan atau rumusan, jadi mesti dikonfirmasi dulu,” katanya.
Saat ditanya bagaimana sikap KPU sendiri terhadap dualisme Golkar dan PPP, Ida mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan. Harus melalui serangkaian telaah, kajian, hukum baru kemudian sampai pada keputusan akhir.
“Semua yang disampaikan dalam uji publik atau diskusi terbatas atau diskusi publik, semua dipahami bahwa masukan yang perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh dalam mengambil keputusan akhir. Sejauh ini (pembahasan dengan DPR,red) masih berjalan wajar, karena disampaikan pandangan-pandangannya dan kami memberikan respon terhadap pandangan-pandangan ini. Kemudian itu kami tampung dan kami pertimbangkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin PKPU Akomodir Rekomendasi Panja Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi