jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria yakin rekomendasi Panja Pilkada akan dipakai oleh KPU dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.
Panja Pilkada merekomendasikan, kubu pengurus di partai berkonflik yang diputuskan ikut pencalonan di pilkada berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah sebelum pendaftaran pasangan calon. Kalau putusan inkrah belum keluar dalam proses sengketa pengadilan, maka yang dipakai adalah putusan terakhir pengadilan yang sudah ada.
BACA JUGA: Insiden Pesawat Lion Air, Kemenhub: Mirip Motor Distater lalu Meletup
"ââ¬ÂªIni dibuat juga sama-sama dengan KPU, yang menginginkan inkrah dan juga islah. Atau berdasarkan putusan pengadilan terakhir. KPU sangat memahami dan mengerti. Jadi KPU tidak akan menolak lah," kata Riza di gedung DPR Jakarta, Jumat (24/4).
ââ¬ÂªPolitikus Gerindra ini yakin PKPU akan menjalankan rekomendasi Panja Pilkada. Bahkan, untuk meyakinkan lagi Panja akan menyurati KPU dan Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
BACA JUGA: Fuad Amin Minta Disidang di Jatim, KPK Bakal Minta Bantuan Marinir
ââ¬Âª"Dan ini kesepakatan 10 fraksi yang ada di komisi II. Ini hasil yang sangat baik.ââ¬Â¬ ââ¬ÂªJadi 12 parpol (termasuk PBB dan PKPI yang tak masuk parlemen) dapat kesempatan yang sama untuk mengusung peserta pilkada, termasuk juga partai yang berselisih," tegas Riza.
Selain itu, Panja juga mendorong partai yang berselisih untuk islah, dan meminta Mahkamah Agung memutuskan kasasi sebelum batas akhir pendaftaran calon.ââ¬Â¬
BACA JUGA: KPK Jebloskan Dua Tersangka Kasus Suap Bappebti ke Bui
"ââ¬ÂªIni usulan yang adil, fair dan momentum pilkada ini jadi momentum yang baik sebagai rekonsiliasi parpol, dan rekonsiliasi para pemimpin bangsa," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti
Redaktur : Tim Redaksi