Konflik Pasutri Alasan Perselingkuhan

Senin, 18 Agustus 2008 – 16:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Jumlah kasus perselisihan pasangan suami istri (Pasutri) beberapa tahun terakhir mengalami peningkatanData Departemen Agama menyebutkan hingga 2005, dari 2 juta rata-rata peristiwa perkawinan setiap tahunnya, 45 persen berselisih dan 12-15 persen bercerai.

"Perselisihan ini cenderung menjadi entry point untuk menjustifikasi perselingkuhan, atau bahkan pemicu kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni

BACA JUGA: Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim

Menurutnya, pemberian bekal awal tentang wawasan kerumahtanggaan kepada remaja atau mereka yang sudah memasuki usia nikah patut mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh, sebagai upaya pemahaman akan arti dan fungsi perkawinan yang sesungguhnya

Menag mengatakan, banyak faktor yang dapat menjadi penyebab perceraian

BACA JUGA: Tak Perlu PP Pengunduran Diri Incumbent

Salah satunya disorientasi tujuan suami istri dalam membangun mahligai rumah tangga mereka
Faktor lain adalah mengenai kedewasaan yang mencakup intelektualitas, emosionalitas dan kemampuan suami istri dalam mengelola dan mengatasi pelbagai permasalahan rumah tangga

BACA JUGA: Merinding Pertama Kali Lihat Sang Saka Merah Putih

"Hampir 80 persen dari rumlah kasus perceraian, terjadi pada perkawinan di bawah usia 5 tahun," ungkapnya

Selain itu, faktor perubahan nilai dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat turut mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap perceraianSebagai contoh, fenomena komodifikasi yang tidak proporsional seputar permasalahan rumah tangga para figur publik melalui media, terutama televisi demi mengejar rating tampaknya turut memberi andil dalam percepatan proses pelemahan institusi perkawinan

"Kita khawatirkan terpetik `pesan moral` terselubung, yaitu drama pertengkaran dan perceraian sudah bukan merupakan aib keluarga," ujar MaftuhLambat laun, hal ini menggeser norma dan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan ke arah yang negatif, yaitu perkawinan bukan suatu lembaga yang seharusnya dipertahankan keutuhannya(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Kepala Daerah Terima Penghargaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler