jpnn.com -
JAKARTA - Pemerintah memberikan anugrah tanda kehormatan kepada 20 kepala daerah yang dianggap telah berprestasi dan berjasa dalam pembangunan daerahPenghargaan yang diserahkan setiap acara 17 Agustus itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan disematkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam penghargaan yang dituangkan melalui Keppres Nomor 019/TK/Tahun 2008 itu, 16 kepala daerah mendapat Anugrah Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan, sementara empat kepala daerah lainnya mendapat Anugrah Satyalancana Wirakarya
BACA JUGA: Kasus BI Masih Panjang
Penyematan tanda kehormatan dilakukan Mendagri Mardiyanti pada apel 17 Agustus di pelataran parkir Depdagri, Minggu (17/8) pagi.Kepala daerah yang mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan antara lain adalah Bupati Sorolangun Hasan Basri Agus, Bupati Halmahera Barat Namto Roba, Walikota Dumai Zulkifli AS, Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo, Bupati Wakatobi Ir Hugua dan Bupati Barito Selatan Baharuddin Lisa.
Selanjutnya, penerima penghargaan lainnya adalah Walikota Tebing Tinggu Abdul Hafiz Hasibuan, Wakil Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa, Bupati Landak Adrianus Asia Sidot, Walikota Bitung Hanny Sondakh, serta Bupati Dairi MP Situmanggor.
Seterusnya, penerima Satyalancana Pembangunan tahun ini adalah Bupati Inragiri Hilir Indra Muchlis Adnan, Bupati Maluku Tenggara Herman Adrian Kudubun, Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim, serta Walikota Probolinggo M Buchori.
Sedangkan kepala daerah penerima Satyalancana Wira Karya adalah Bupati OKU Timur Herman Deru, Bupati Malinau Marthin Billa, Bupati Purbalingga Triyono Budi Sasongko, serta Bupati Soppeng Andi Sutomo.
Menurut Mendagri, anugrah untuk para kepala daerah yang dianggap berjasa itu merupakan usulan Depdagri
Menurutnya, Depdagri hanya sebatas mengusulkan karena pembahasan dan keputusan tentang penerima anugrah tanda kehormatan menjadi wewenang Dewan Pertimbangan Tanda Kehormatan
BACA JUGA: KPK Lebih Percaya Pengakuan Saksi Pertama
"Semua kita serahkan ke tim atau peneliti di Istanajpnn.com -
BACA JUGA: Tak Bayar Denda, Napi Anak Batal Bebas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didesak Republiku, KPU Banding
Redaktur : Tim Redaksi