Tak Perlu PP Pengunduran Diri Incumbent

Minggu, 17 Agustus 2008 – 20:58 WIB

jpnn.com -

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 188.2/2302/SJ tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan incumben dalam Pilkada harus mundur, sudah cukup menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada.

Karenanya, pemerintah merasa belum perlu membuat Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih rinci satus incumben dalam PilkadaMendagri menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyarankan pemerintah untuk membuat PP untuk mengatur pemberhentian sementara incumbent yang ikut Pilkada.

"Saya berpikir praktis saja, putusan MK itu berlaku sejak diucapkan yakni tanggal 4 Agustus

BACA JUGA: Merinding Pertama Kali Lihat Sang Saka Merah Putih

Kalau harus nunggu PP, sementara prosesnya (Pilkada) terus berjalan
Karena itu saya sudah bikin Surat Edaran yang norma isinya sama dengan putusan MK

BACA JUGA: 20 Kepala Daerah Terima Penghargaan

Itu saja dulu yang kita jalankan sekarang," ujar Mendagri kepada wartawan usai memimpin peringatan Kemerdekaan RI ke-63 di pelataran Depdagri, Minggu (17/8) pagi.

Mendagri menambahkan, SE yang dikeluarkannya itu sejauh ini sudah paling tepat

Jika harus membuat PP hanya untuk mengatur penonaktifan incumbent, kata Mendagri beralasan, maka prosesnya akan lama

BACA JUGA: Kasus BI Masih Panjang

"Kalau (mengeluarkan) PP lagi, nanti harus ketemu teman-teman di DPR yang juga masih banyak kegiatan.Fokusnya malah bukan pada incumbent, tapi hal yg lebih pentingJadi yang penting laksanakan dulu SE itu," pungkasnya.

Di tempat sama, Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menjelaskan, SE Mendagri sudah cukup memberi aturan tegas agar incumbent tidak menyalahgunakan posisinya untuk menggunakan fasilitas negara dan APBD demi pencalonannya dalam Pilkada.

Yang pasti, katanya, dalam SE Mendagri sudah disebutkan perlunya membuat aturan sebagai tindak llanjut putusan MK yang menyebutkan bahwa calon yang sedang menjabat seharusnya diberhentikan sementara sejak pendaftaran sampai dengan ditetapkannya calon kepala daerah oleh KPU"Karena pembuat UU itu pemerintah dan DPR, tentunya pemerintah perlu berkomunikasi dengan DPR," tukasnya.(ara/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lebih Percaya Pengakuan Saksi Pertama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler