Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim

Senin, 18 Agustus 2008 – 10:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkasCaranya? ‘’Sebelum kasus itu dimajukan ke dalam persidangan , dakwaan jaksa harus terlebih dahulu diuji oleh hakim tunggal,’’ kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita kepada wartawan Minggu malam (17/8).

            Rencana pemangkasan itu diharapkan akan gol pada saat revisi UU Tipikor.  Dengan demikian, produk-produk  hukum yang controversial hasil skenario jaksa dan hakim bisa dihindari

BACA JUGA: Tak Perlu PP Pengunduran Diri Incumbent

‘’Jadi, surat dakwaan jaksa yang sudah benar-benar memenuhi unsur dakwaan untuk menjerat  terdakwa saja yang dibawa ke meja hijau,’’ Romly menegaskan.

Sebailknya, jika masih banyak kekurangan, jaksa diminta untuk melengkapinya

"Jadi nggak ada saling tuding lagi antara jaksa dan hakim karena terdakwanya bebas," jelas Romli

BACA JUGA: Merinding Pertama Kali Lihat Sang Saka Merah Putih

Aturan ini sasarannya sidang korupsi yang digelar di peradilan umum.

Sedangkan KPK tak perlu menerapkannya sebab proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dilakukan sendiri

KPK juga tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) sehingga penyidikannya benar-benar berdasar alat bukti yang kuat

BACA JUGA: 20 Kepala Daerah Terima Penghargaan

"SP3 itu sebenarnya bentuk penzaliman bagi tersangkaBahkan jadi komoditi sebab bisa dicabut lagi," jelas ahli hukum pidana ini(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus BI Masih Panjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler