jpnn.com - JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkasCaranya? ‘’Sebelum kasus itu dimajukan ke dalam persidangan , dakwaan jaksa harus terlebih dahulu diuji oleh hakim tunggal,’’ kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita kepada wartawan Minggu malam (17/8).
Rencana pemangkasan itu diharapkan akan gol pada saat revisi UU Tipikor. Dengan demikian, produk-produk hukum yang controversial hasil skenario jaksa dan hakim bisa dihindari
BACA JUGA: Tak Perlu PP Pengunduran Diri Incumbent
‘’Jadi, surat dakwaan jaksa yang sudah benar-benar memenuhi unsur dakwaan untuk menjerat terdakwa saja yang dibawa ke meja hijau,’’ Romly menegaskan.Sebailknya, jika masih banyak kekurangan, jaksa diminta untuk melengkapinya
BACA JUGA: Merinding Pertama Kali Lihat Sang Saka Merah Putih
Aturan ini sasarannya sidang korupsi yang digelar di peradilan umum.Sedangkan KPK tak perlu menerapkannya sebab proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dilakukan sendiri
BACA JUGA: 20 Kepala Daerah Terima Penghargaan
"SP3 itu sebenarnya bentuk penzaliman bagi tersangkaBahkan jadi komoditi sebab bisa dicabut lagi," jelas ahli hukum pidana ini(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus BI Masih Panjang
Redaktur : Tim Redaksi