jpnn.com - jpnn.com -Tingkah PNS yang berkantor di Sekretariat DPRD Mimika, Papua bikin anggota DPRD setempat geram. Hingga Selasa (17/1) kemarin, Sekretaris DPRD beserta stafnya tak kunjung berkantor.
Padahal peringatan sudah berulang kali disampaikan, bahkan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Papua.
BACA JUGA: Setiap Ormas Wajib Baca Pernyataan Mendagri Ini
Banyak agenda DPRD Mimika jadi terhambat. Karena semuanya harus ditangani oleh sekretariat. “Imbauan dari Gubernur juga menyatakan agar tanggal 9 Januari, itu minggu lalu, sudah diberitahukan kepada Sekwan dan Kabag Keuangan, tapi belum juga masuk kantor,” ujar anggota DPRD Mimika, Theo Dekme seperti dilansir dari Radar Timika.
Anggota DPRD Mimika lainnya, Yelinus Mom mengatakan tidak ada alasan lagi bagi pegawai di lingkup Sekretariat DPRD untuk tidak berkantor. Harusnya pegawai sudah berkantor sejak seminggu lalu untuk menyelesaikan pekerjaan. “Buat laporan itu di kantor, bukan di hotel atau di rumah,” terangnya.
BACA JUGA: Pencopotan Kapolda Jabar Tak Bisa Karena Desakan Massa
Dia pun menyatakan jika PNS tak kunjung berkantor, maka DPRD bisa menempuh langkah untuk melaporkan PNS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dianggap mengabaikan tugas dan tidak berkantor selama berbulan-bulan.
Yelinus meminta agar PNS segera berkantor agar agenda DPRD bisa berjalan. Terkait persoalan politik seperti kurang harmonisnya hubungan Bupati Mimika dengan DPRD, menurutnya bukan urusan para PNS karena itu ranah DPRD dan Bupati. “Jadi tidak boleh takut-takut, mereka harus kembali kerja di kantor,” paparnya.
BACA JUGA: Mendagri Tanggapi Usulan Hapus PT, Katanya Begini
Anggota DPRD, Markus Timang menambahkan, tugas dari PNS adalah menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat. PNS yang berkantor di Sekretariat DPRD pun, harus aktif untuk melayani DPRD agar agendanya bisa berjalan sebagai amanat konstitusi dalam menyuarakan suara rakyat. (sun/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Melanggar UU Jika Lulusan IPDN Jadi Danramil
Redaktur & Reporter : Adek