KARAWANG-Pasca musyawarah ahli waris korban Rawagede, Senin (19/12) kemarin yang sempat menuai konflik antar ahli waris, akibat ada penolakan bagi-bagi, kini sudah mencapai kesepakatanEmpat ahli waris yang menolak memberikan kompensasi pemerataan terhadap 171 ahli waris sebanyak 50 persen, kini bersedia memberikan pembagian kompensasi atas usaha pemerintah desa dan kecamatan sebagai mediator.
H Mamat, Kepala Desa Balongsari menjelaskan, sekarang ini sebagian dari penerima kompensasi sebanyak tujuh orang dinyatakan sudah cair direkening masing-masing
BACA JUGA: Kontras Dampingi Kasus Terbunuhnya Anak Wartawan
Selain itu juga ke 10 ahli waris korban sudah menyatakan bersedia untuk memberikan sebanyak kurang lebih 50 persen dari dana kompensasi yang sudah cair sekitar Rp225 juta perorangnya“Empat orang yang sempat menolak memberikan dana kompensasi pada 171 ahli waris lain
BACA JUGA: Tembok The Mutiara Tidak Layak
Kini bersedia memberikan sebagian dana itu,” kata Mamat kepada Pasundan Ekspres, Selasa (20/12).Dia mengatakan, hal ini sudah sesuai keputusan musyawarah sepuluh ahli waris akan memberikan sebanyak 100 juta perorangnya, bahkan sudah dituangkan dalam pernyataan tertulis
BACA JUGA: Jangan Manjakan Koruptor!
Kades juga berharap para ahli waris yang 171 orang untuk bersabar, karena uang tersebut belum terkumpul seluruhnya, hanya tiga orang ahli waris untuk sementara ini sudah mengumpulkan dana tersebut dan sudah diamankan oleh pihak desa“Uang pencairan dari tiga orang sudah ditangan sayaJika semua terkumpul akan saya berikan pada 171 ahli waris lain,” terangnya.
Sementara, menurut salah seorang ahli waris, Ano Suarno, pemberian kompensasi ini memang sudah seharusnya dilakukanSebab, pada musyawarah desa semuanya sudah ditentukanUang kompensasi tersebut akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari“Meski tidak terlalu besar, tapi minimal kami bisa merasakan dana kompensasi dari belanda,” jelasnya.
Ano juga mengatakan, seharusnya seluruh ahli waris mendapatkan jumlah yang sama dari pemerintah BelandaKarena dari 171 korban pembantaian Rawagede sudah secara nyata tercantum dan terdata dalam korban pembantaian sipil agresi militer Belanda pada 9 Desember 1947 silam“Saya terima saja yang ada, walaupun memang seharusnya mendapatkan kompensasi yang sama,” singkatnya.(use)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan PT IKI Tuntut Kesejahteraan
Redaktur : Tim Redaksi