Konglomerat Lim Hariyanto Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 16 Juli 2020 – 16:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Harita Group Lim Hariyanto Wijaya Sarwono mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7). Sedianya Lim dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Lim diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Namun, sejauh ini Lim tidak datang dan tanpa keterangan apa pun.

BACA JUGA: Demonstrasi di Depan DPR, Ada yang Minta Makzulkan Jokowi

"Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, saksi ASW, tindak pidana korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, belum diperoleh informasi," kata Fikri saat dikonfirmasi.

Selain Lim, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Dua Delapan Resources Arif Kurniawan. Namun, Arif juga ikutan mangkir dari pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA: Jokowi Utus 1 Menko dan 5 Menteri Demi Sepucuk Surat soal RUU BPIP

"Keduanya akan dijadwalkan ulang, sesuai kebutuhan penyidik," ungkap Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

BACA JUGA: Update Corona 16 Juli: Data Terbaru dari RSD Wisma Atlet

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Ali Fikri   korupsi  

Terpopuler