Konon ACT Bukan LAZ, Tidak Boleh Himpun Dana Zakat, Infak, dan Sedekah

Selasa, 05 Juli 2022 – 13:41 WIB
Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) sehingga lembaga yang berdiri pada 2005 itu tidak bisa menghimpun dana masyarakat untuk infak dan sedekah.

"Ternyata ACT tidak masuk sebagai LAZ. Seharusnya tidak boleh mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah," ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu kepada wartawan, Selasa (5/7).

BACA JUGA: Kemensos Akan Panggil Petinggi ACT Buntut Tagar #Aksicepattilap

Menurut Ace, ACT perlu melaporkan ke BAZNAS apabila lembaga tersebut menghimpun dana masyarakat demi kepentingan zakat, infak, dan sedekah.

Namun, kata dia, urusan menghimpun dana masyarakat untuk zakat, infak, dan sedekah ini harus dilakukan secara transparan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Evaluasi Kerja Sama dengan ACT

"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dah terbuka," ungkap Ace.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut dugaan penyelewengan dana filantropi oleh ACT perlu disanksi dan ditindak secara hukum.

BACA JUGA: Ada Dana ACT Untuk Terorisme? Densus 88 Sudah Bergerak

"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlunya dibubarkan ACT," kata Yandri saat dihubungi, Selasa (5/7).

Menurut legislator Fraksi PAN itu, sanksi dan tindak tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana untuk bantuan.

"Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah atau hilang," ungkap Yandri. (ast/jpnn) 


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ACT   LAZ   Zakat   infak   Sedekah  

Terpopuler