jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Harry Hikmat mengatakan pihaknya akan meminta keterangan para petinggi ACT.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Evaluasi Kerja Sama dengan ACT
"Kami akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat saat dikonfirmasi, Selasa (5/7)
Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.
BACA JUGA: Ada Dana ACT Untuk Terorisme? Densus 88 Sudah Bergerak
"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.
Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.
BACA JUGA: Simak Kalimat Terakhir Novel Bamukmin PA 212 soal Heboh ACT
"Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.
Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.
Tagar-tagar berkaitan dengan ACT. Seperti #AksiCepatTilep ini bermunculan setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat', disebutkan uang donasi miliaran rupiah dari masyarakat masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi lembaga tersebut. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Beginilah Analisis PPATK terhadap Aliran Dana ACT, Tak Disangka
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra