Konon, Draf RUU KUHP yang Diserahkan ke DPR Sudah Diperbaiki, Termasuk Soal Typo

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:36 WIB
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut pemerintah sudah menyempurnakan tujuh hal dalam RUU KUHP sebelum draf rancangan aturan itu diserahkan ke DPR pada Rabu (6/7) ini.

Ketujuh hal itu meliputi perbaikan 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan, harmonisasi dengan undang-undang lain, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, serta berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.

BACA JUGA: Bambang Pacul Beberkan Perkembangan Revisi KUHP, Simak Kalimatnya

Menurut Eddy, 14 isu krusial yang diperbaiki menyinggung tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, hingga contempt of court.

Isu krusial berikutnya yakni soal unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, serta tindak pidana kesusilaan atau tidak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Desak RUU KUHP soal LGBT Segera Disahkan Pemerintah dan DPR

"Terkait ancaman pidana, kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa Ketentuan dan ini ada tujuh poin," ungkap Eddy dalam rapat kerja antara pemerintah bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini.

Dia kemudian menyebut soal tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan belum diatur dalam draf RUU KUHP para 2019.

BACA JUGA: Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

"Jadi, kami memasukkan padahal yang sama pernah diatur dalam draf 2015," ucap dia.

Berikutnya, kata Eddy, draf RUU KUHP yang diserahkan sudah diharmonisasikan dengan aturan lain semisal Undang-undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan dan Gedung, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Berikutnya, kata Eddy, draf RUU KUHP yang diseragkan sudah dilakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan.

Ada 15 poin yang disinkronisasi, yaitu Pasal 25 ada 4 ayat, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 132, Pasal 187, Pasal 443, Pasal 456, Pasal 457, Pasal 466, Pasal 467, Pasal 477, Pasal 487, Pasal 524, Pasal 534, dan Pasal 583. 

"Sekali lagi ini kami melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan sehingga tidak ada multiinterpretasi," ujar Eddy.

Dia bahkan menyebut sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai narasi kritik terkait Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden. 

Pemerintah, kata Eddy, menambahkan penjelasan mengenai kritik yang dimaksud itu demi kepentingan umum.

"Melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan atau Wakil presiden," ujar dia.

Selanjutnya, pemerintah juga memperbaiki teknik penyusunan dan perbaikan penulisan atau typo dalam draf RUU KUHP yang diserahkan pada Rabu ini.

"Banyak sekali perbaikan penulisan atau typo beberapa penulisan istilah yang tidak didefinisikan dalam Bab Lima Buku Kesatu RUU KUHP juga disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia," ungkap Eddy. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler