jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai wajar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bergerak cepat untuk menyelenggarakan sidang etik dengan terlapor Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dia menilai, publik banyak menyoroti kasus yang menyeret Wahyu atas dugaan suap. Hal itu, direspons DKPP dengan memproses dugaan pelanggaran etik kepada Wahyu.
BACA JUGA: Penjelasan Istana Soal SK Wahyu Setiawan
"Cuma kalau mau diancang-ancang karena ini menjadi perhatian publik, ya," kata Afifuddin ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dua hari setelah dilaporkan Bawaslu, DKPP langsung menggelar sidang dengan terlapor Wahyu. Oleh DKPP, sidang digelar tertutup di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Afifuddin, sidang biasanya digelar hanya sekali dan langsung menghasilkan keputusan. Namun, Afifuddin tidak mau berspekulasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik dilakukan Wahyu.
"Ya, soal itu (sidang DKPP), tergantung sidangnya. Kasusnya sedang berjalan, saya enggak berani berkomentar," lanjut dia.
BACA JUGA: Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Ditelanjangi, Tangan dan Kaki Diborgol
Menurut Afifuddin, terdapat beberapa jenis hukuman yang dikeluarkan hakim sidang etik di DKPP. Seperti rehabilitasi, pemberhentian sementara, dan pemecatan.
"Macam macam, ada yang diberhentikan sementara, rehabilitasi, ya, yang paling berat dipecat. Ya, keputusan Wahyu mundur, juga bisa jadi pertimbangan hakim sidang DKPP," tutur dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan