Penjelasan Istana Soal SK Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 – 19:22 WIB
Wahyu Setiawan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan penerbitan surat keputusan presiden (Keppres) tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hari ini, Rabu (15/1), kjata Pramono, DKPP sendiri baru menggelar sidang kode etik untuk Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Caleg DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan Etik DKPP

"Ya tentunya kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ucap Pramono.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.

BACA JUGA: KPK Fasilitasi DKPP Periksa Wahyu Setiawan

"Kan sidang DKPP-nya saja baru hari ini. Keputusan itu harus ada dasar hukumnya," tandas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)

BACA JUGA: KPU Sudah Lapor Jokowi soal Penangkapan Wahyu Setiawan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler