jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali menyebut pembuatan aturan larangan ekspor batu bara hingga kemudian dibatalkan, tidak pernah melalui konsultasi dengan parlemen.
Legislator Fraksi PKB mengatakan itu saat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Larangan Ekspor Batu Bara Batal, Syaikhul Islam Berkomentar Pedas, Jleb!
Adapun, aturan larangan ekspor batu bara dibuat pemerintah demi menjamin ketersediaan pasokan untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
"Coba semua jujur. Pemerintah jujur, kami di Komisi VII jujur. Kapan bicara soal kuota produksi sampai tuntas, kapan bicara kuota ekspor, kapan bicara DMO, enggak pernah," dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.
BACA JUGA: Luhut Binsar Izinkan 37 Kapal Angkut Ekspor Batu Bara, Kok Bisa?
Menurut legislator Daerah Pemilihan I Jawa Timur itu, Pasal 5 UU Minerba mengamanatkan bahwa pembahasan energi bagi kepentingan nasional perlu dibicarakan pemerintah dengan DPR RI.
Namun, pembahasan kuota hingga skema harga batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) tidak pernah mampir dibahas di DPR.
BACA JUGA: Larangan Ekspor Batu Bara Batal, Ekonom Nilai Pemerintah Inkonsisten
"Itu seharusnya dibicarakan di sini (di DPR, red) dahulu. Cuma selama ini, kan, enggak pernah," beber Syaikhul.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini.
Pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara kembali dan dilakukan secara bertahap.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pembatalan larangan ekspor batu bara menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah terus terjadi.
Bhima menyebut pencabutan larangan ekspor batu bara secara mendadak mulai hari ini, Rabu (12/1) menimbulkan pertanyaan besar.
Dia menduga pelarangan ekspor batu bara hanya untuk menggertak pemain pertambangan batu bara untuk mematuhi regulasi Domestic Market Obligation (DMO).
"Seharusnya penegakan aturan saja, dengan regulasi DMO batu bara yang ada perusahaan yang tidak patuh dikenakan sanksi," kata Bhima. (ast/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan