Luhut Binsar Izinkan 37 Kapal Angkut Ekspor Batu Bara, Kok Bisa?

Kamis, 13 Januari 2022 – 11:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan izin pada 37 kapal untuk mengirimkan ekspor batu bara. Foto Batu Bara: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan izin pada 37 kapal untuk mengirimkan ekspor batu bara.

Hal itu disampaikan seusai rapat koordinasi 'Larangan Ekspor Batu Bara dan Pemenuhan Batu Bara PLN' kemarin di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

BACA JUGA: Kepala Daerah Mulai Menjerit, Minta Pasokan Batu Bara ke PLN Diamankan

"Sebanyak 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," ujar Luhut dalam keterangan yang diterima Kamis (13/1).

Menurutnya, ekspor batu bara yang dilakukan oleh 37 kapal dilakukan karena stok pasokan PLN sudah terpenuhi dan dalam kondisi aman.

BACA JUGA: Larangan Ekspor Batu Bara Batal, Ekonom Nilai Pemerintah Inkonsisten

Luhut Binsar mengaku menerima laporan dari Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa PLN telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik.

"PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP," beber Luhut.

BACA JUGA: Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara Hujan Kritik, PKS: Kebijakan Mencla-mencle

Selain itu, Luhut menyampaikan pengapalan batu bara untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara terlalu lama dibiarkan.

Namun, perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN pada 2021.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Menko Luhut Binsar.

Ke depannya, Luhut melanjutkan perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

1. Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor.

2. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun, belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

3. Perusahaan batu bara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada denda. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler