jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya maupun keluarga tidak menerima surat penetapan tersangka terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar sebelum menghadiri persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di Rumah Sakit Ummi.
BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima," kata Aziz, Rabu (28/4).
Aziz mengungkapkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan tertanggal (27/4), sedangkan surat penetapan tersangka terkait tindak pidana terorisme sudah dikeluarkan sejak (20/4).
BACA JUGA: Ahli Pidana Sebut Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK
Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan.
"Tersangka, tetapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos, tetapi pihak keluarga belum pernah menerima," katanya.
BACA JUGA: Munarman Ditahan, Awiek Sodorkan 4 Catatan
Alumnus Universitas Pancasila itu juga membantah dugaan Munarman terkait dengan baiat gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.
"Baiat itu yang mengadakan bukan Pak Munarman, di Makassar juga Pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan kepada Pak Munarman," kata Aziz. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra