jpnn.com, JAKARTA - Konon nama Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. disebut sebagai kepala otorita IKN Nusantara.
Namun, eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Prof Bambang Brodjonegoro mengaku tak ingin berandai-andai mengenai pencalonan tersebut.
BACA JUGA: Ngeri! Prof Bambang Buka-bukaan soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ada Kata Kutukan
“Tidak perlu berandai-andai, saya fokus di swasta saat ini,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (5/3).
Nama Bambang disebut-sebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sebagai calon dari non-partai politik.
BACA JUGA: Ramalan Prof. Bambang soal Ekonomi Indonesia di Masa Mendatang, Bikin Kaget
Presiden Jokowi pada 22 Februari 2022 memang mengisyaratkan sosok Kepala Otorita IKN yang akan dipilih berasal dari kalangan non-partai politik.
Kendati demikian, Prof Bambang mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait peluangnya sebagai calon Kepala Otorita IKN.
BACA JUGA: PNS Ogah ke IKN Nusantara Minta Pindah ke Jabodetabek, Simak Penjelasan Kepala BKN
“Saya belum dengar apa-apa,” ujar Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan dan Menteri Riset dan Teknologi ini.
Selain Prof Bambang, beberapa sosok dari berbagai kalangan juga disebut berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN, seperti halnya eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan eks Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana.
Belakangan muncul nama mantan Wakil Menteri Perhubungan dan juga Wakil Presiden Asian Development Bank (ADB) untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono yang disebut berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN.
Bambang Susantono yang dihubungi untuk mengkonfirmasi isu tersebut belum merespons pertanyaan yang diajukan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan terdapat kabar kemungkinan Kepala Otorita IKN akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada pekan depan.
"Kemungkinan sudah (dipilih) kalau minggu (depan) jadi dilantik," kata Wandy menjawab pertanyaan apakah Presiden Jokowi sudah memilih Kepala Otorita IKN.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia