Konon Perpu Pemilu Sudah di Meja Presiden Jokowi

Senin, 12 Desember 2022 – 16:08 WIB
Dokumentasi - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku sudah menerima informasi bahwa pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia bahkan menyebut Perpu Pemilu sudah dibawa ke Solo agar bisa segera ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua

Jokowi diketahui masih berada di Solo setelah pada Minggu (11/12) kemarin menghadiri pesta pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

"Sudah di meja presiden dan saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani," kata Doli kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12).

BACA JUGA: Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar

Legislator Fraksi Partai Golkar itu berujar Perpu Pemilu segera dibawa ke DPR agar dewan bisa bersikap.

"Mungkin hari ini, mungkin, bisa jadi, ya, sudah ditandatangani dan dikirim ke DPR. Mungkin, ya," kata Doli.

BACA JUGA: Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut empat provinsi baru di Papua belum terakomodasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Empat provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu ialah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Menurut Luqman, persoalan tentang pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua bisa diatasi dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Penetapan (perpu, red) ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," kata Luqman melalui keterangan persnya, Senin (12/12).

Mantan wakil ketua Komisi II DPR RI itu menyebutkan penerbitan Perpu Pemilu bisa menjadi pertanda keseriusan pemerintah dalam membangun Papua dan menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai konstitusi.

Oleh karena itu, Luqman mengkhawatirkan keterlambatan penerbitan Perpu Pemilu bakal berakibat negatif terhadap pemerintah.

Publik, katanya, bisa saja berspekulasi masih ada pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin," kata Luqman. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler