jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu.
Idham menyebutkan pihaknya yakin pemerintah akan segera menerbitkan Perpu Pemilu itu.
BACA JUGA: Papua Punya 4 Provinsi Baru, Sebaiknya Pemerintah Segera Bikin Perpu Pemilu
"Karena tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD itu harus dilaksanakan di daerah otonom baru (DOB) Papua yang undang-undangnya sudah ada," ujar Idham kepada wartawan, Senin (12/12)
Dia menyebutkan dalam Undang-Undang DOB terutama Pasal 20 ditegaskan bahwa daerah otonom baru di Papua mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Perpu Pemilu Disetujui Lewat Voting
"Sistem parlemen bikameral tidak hanya DPR RI, tetapi juga ada yang namanya DPD RI," lanjutnya.
Idham menjelaskan 16-29 Desember sudah memasuki tahapan penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi.
BACA JUGA: KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Tanpa Perppu, Ini Konsekuensinya
"Jika nanti Perpu Pemilu terbit kami akan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu di sana khususnya diawali dengan tahapan pencalonan DPD di empat DOB tersebut," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengesahan Perpu Pemilu Deadlock
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra