jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut putusan mati kepada terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah sesuai harapan masyarakat.
"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati," ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Senin (13/2).
BACA JUGA: Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi
Namun, Trimedya pada dasarnya tidak terlalu sepakat dengan putusan mati dalam sebuah peradilan.
Dia merasa urusan berakhirnya nyawa seseorang tidak boleh ditentukan manusia, melainkan hak itu menjadi prerogatif Tuhan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan
"Kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Inilah 7 Hal Memberatkan, Meringankan Tak Ada
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara yang sama.
Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu," ujar Hakim Wahyu saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis hakim lantas mempersilakan Ferdy Sambo kembali duduk. Saat mengucapkan putusan, Hakim Wahyu tampak tergagap-gagap.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyaratan hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Februari 2023," tutur Hakim Wahyu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan