Konstitusi Indonesia Memang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Tetapi..

Senin, 07 Agustus 2023 – 13:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mempertanyakan implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dia mengatakan itu menyampaikan sambutan saat Konferensi Internasional yang dilaksanakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin (7/8).

BACA JUGA: Bamsoet Dorong KPU Wajibkan Legislator yang Baru Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila

Bamsoet dalam pidato awalnya mengatakan Indonesia menjadi negara yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

Dia kemudian menyinggung tentang penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan yang sudah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: Ketua MPR Vietnam Sebut Indonesia Juru Damai Terbaik ASEAN

Dalam penjelasan aturan tersebut menyatakan teritorial Indonesia terbagi dalam 250 Zelf-besturende land-schappen atau daerah-daerah swa-praja atau kerajaan dan Volks-gemeenschappen atau desa adat.

Menurutnya, daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan dianggap sebagai wilayah yang bersifat istimewa.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Dorong Pelaku UKM Tingkatkan Kualitas Produk Sesuai SNI

"Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut," ujar Bamsoet dalam pidatonya, Senin.

Wakil Ketua Umum Golkar itu mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.

"UUD 1945 sejak awal kemerdekaan hingga UUD 1945 hasil perubahan pada 1999-2002 selalu mengadopsi norma pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat," kata Bamsoet.

Namun, kata Ketua Ke-20 DPR RI itu, implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat masih tanda tanya. 

"Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjarifuddin Hasan Puji Pemahaman Jemaah MT Darussa’adah Terhadap Empat Pilar MPR


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler