Konsultasi Hukum: Kejahatan Internet yang Melibatkan Banyak Negara

Oleh: Dr I A Budhivaya SH MH, Wakil Rektor II Universitas Narotama

Senin, 12 Juni 2017 – 00:48 WIB
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejahatan internet bisa dilakukan dan terjadi di mana saja, dan dampaknya bisa di berbagai negara.

Yang mau saya tanyakan adalah siapakah negara yang berhak untuk mengadili pelaku tersebut, karena ada lebih dari 1 atau 2 negara yang terkait dari kejahatan internet tersebut.

BACA JUGA: Konsultasi Hukum: Saudara Tidak Mau Bayar Utang

JAWABAN:

DALAM Hukum Internasional, ada 3 (tiga) konsep lingkup yurisdiksi berkaitan dengan kedaulatan Negara.

BACA JUGA: Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar

Yaitu kekuasaan negara untuk menetapkan hukumnya (jurisdiction to prescribe), kekuasaan negara untuk menerapkan hukum (jurisdiction to enforce) dan kekuasaan negara untuk mengadili (jurisdiction to adjudicate).

Kejahatan yang terjadi di dalam dan di luar wilayah suatu negara, sepanjang ada kepentingan dari negara itu, atau warga negara ataupun badan-badan hukum nasionalnya yang harus dilindungi oleh warga negara yang bersangkutan, maka negara itu dapat memiliki yurisdiksinya.

BACA JUGA: Mau Konsultasi Hukum? Bisa Via Halo Lawyer di Handphone

Karena yurisdiksi tersebut berkaitan dengan masalah kriminal, maka yurisdiksi itu disebut dengan yurisdiksi kriminal.

Adapun prinsip-prinsip yurisdiksi kriminal dalam hukum Internasional, dapat dibedakan beberapa macam, yaitu Yurisdiksi kriminal berdasarkan atas tempat terjadinya suatu kejahatan, dibedakan antara yurisdiksi kriminal berdasakan asas teritorial dan yurisdiksi kriminal berdasakan asas ekstra territorial.

Yurisdiksi kriminal berdasarkan kewarganegaraan dari orang atau subyek hukum yang melakukan kejahatan, dibedakan antara yurisdiksi kriminal berdasarkan asas kewarganegaraan aktif dan yurisdiksi kriminal berdasarkan asas kewarganegaraan pasif.

Yurisdiksi kriminal Negara, berdasarkan kepentingan negara yang harus dilindungi dari peristiwa kejahatan atau tindak pidana tersebut.

Yurisdiksi negara itu disebut yurisdiksi kriminal berdasarkan asas perlindungan, Yurisdiksi kriminal negara berdasarkan atas macam-macam peristiwa pidana dan korban yang ditimbulkannya, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan universal.

Maka yurisdiksi ini disebut yurisdiksi kriminal berdasarkan asas universal.

Potensi konflik yurisdiksi dapat terjadi, jika beberapa negara mengklaim yurisdiksi terhadap suatu kasus berdasarkan prinsip tempat di mana kejahatan tersebut dilakukan.

Beberapa negara mengklaim yurisdiksi berdasarkan prinsip yang berbeda-beda (negara A berdasarkan prinsip nasionalitas aktif, negara B berdasarkan nasionalitas pasif, negara C berdasarkan teritorialitas).

Dalam Convention on Cybercrime (Konvensi Dewan Eropa 2001) Cybercrime tidak diatur mengenai solusi akan hal tersebut. Para pihak hanya di minta untuk berunding dalam menentukan siapa yang lebih berhak mengklaim yurisdiksi.

Atau jelasnya ketika terjadi konflik yurisdiksi tindak pidana siber antar negara, penyelesaian konflik yurisdiksi tindak pidana siber antar negara tersebut, maka antar negara tersebut membuat kesepakatan untuk menentukan yurisdiksi tempat mengadili dan berlakunya hukum nasional negara mana terhadap pelaku tindak pidana siber tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (*)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler