Konsultasi ke Bareskrim, Tim Hukum PDIP Perkuat Bukti Jerat Oknum di KPK

Jumat, 17 Januari 2020 – 19:34 WIB
Tim hukum PDIP di Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi ke Bareskrim Polri, Jumat (17/1). Konsutlasi ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya dugaan pembentukan isu yang menyudutkan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Ketua Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, sengaja mereka melakukan hal itu untuk memulihkan nama baik yang akhir-akhir ini telah dinodai.

BACA JUGA: Tim Hukum PDIP Datangi KPU, Mereka Tertawa

"Posisi PDI Perjuangan yang sudah babak belur, dipojokkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang di antara lain tidak benar. Kami ambil contoh, mereka mengatakan PDI Perjuangan menghalangi penggeledahan, mereka mengatakan punya surat untuk melakukan geledah, ternyata belakangan dibantah," ujar Wayan setelah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri, Jumat (17/1).

Menurut Wayan, sebagai sebuah partai politik, pihaknya merasa dirugikan akibat upaya framing yang sistematis itu.

BACA JUGA: Tim Hukum PDIP Berkonsultasi dengan Dewan Pers soal Berita OTT KPK, Ini Hasilnya

Kerugian itu dirasa makin dalam mengingat Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada 2020. "Sangat-sangat dirugikan apalagi dikaitkan dengan unsur-unsur pencemaran nama baik, penghinaan, itu tampak nyata," jelas dia.

Wayan mencontohkan upaya sistematis pembentukan isu itu. Setelah Kantor PDIP diisukan telah digeledah, lalu muncul pemberitaan adanya penyitaan barang bukti satu kontainer.

BACA JUGA: Komentar KPK soal Pertemuan Tim Hukum PDIP dengan Dewan Pengawas

Padahal, menurut Wayan, pihaknya memastikan tim KPK tidak masuk ke kantor DPP dan tidak membawa surat resmi.

Selain itu, kata Wayan, pihaknya juga berkonsultasi pada Bareskrim bagaimana sikap penyelidik KPK yang berupaya menggeledah Kantor DPP PDIP.

Menurut Wayan, hal itu bertentangan dengan prosedur dan aturan yang ada. Sebab, untuk menggeledah, harus ada izin Dewan Pengawas KPK dan apabila tahap perkaranya berada di penyidikan.

"Tadi kami menyerahkan satu buntel bukti, apa pertanyaan kami kepada kepolisian. Tolong dipelajari, tolong dilihat pasal-pasal mana yang memenuhi unsur sebagai laporan pidana. Laporan kami sudah diterima, akan ada konsultasi berikutnya agar matang, agar laporan kami mantap dari unsur pidana, maka kami tahan hari pertama," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Lawyer PDIP Teguh Samudera menerangkan, pihaknya sama sekali tidak berniat untuk melemahkan pers atau KPK dalam kasus ini.

Teguh mengatakan, pihaknya hanya ingin mencari keadilan atas perlakuan oknum-oknum tak bertanggung jawab di balik atribut-atribut tersebut.

"Tadi sudah diberitahukan bahwa kepolisian, siapa saja boleh melapor dan siap diterima laporannya. Kumpulkan bukti-buktinya, saksi-saksinya, tentang perbuatan baik orang yang masuk mengaku petugas dari KPK," kata dia.

Mengenai hasil konsultasi ini, Teguh mengaku akan membawanya kepada DPP PDIP. Nantinya, Tim Hukum PDIP akan mengambil langkah selanjutnya berdasarkan perintah partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. (cuy/jpnn)

Perjuangan Honorer K2 Tinggal Selangkah Lagi?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler