Konsumsi Buah Lokal Sehat dan Aman dari Bakteri

Jumat, 09 Maret 2018 – 07:27 WIB
Ilustrasi buah melon. Foto: Radar Pekalongan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menanggapi berita kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia yang hingga kini telah menyebabkan empat orang meninggal dan sesuai Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2018, Kementerian Pertanian merespons hal ini dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/KPTS/KR.040/3/2018 tentang Penutupan Pemasukan Rock Melon (cantaloupe) dari negara Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro mengatakan bahwa melon yang diperjual-belikan di Indonesia selama ini adalah produk lokal.

BACA JUGA: Latih Pengusaha Agrobisnis Baru, Kementan Gandeng APO

“Tidak ada impor melon dari Australia. Semua melon di Indonesia di supply dari produk lokal dengan kualitas yang baik dan sangat aman untuk dikonsumsi,” kata Syukur.

Sementara itu, merebaknya berita melon ini, Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Sanksi Industri Pengolahan Susu Bandel

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, mengatakan untuk merespons berita tersebut Menteri Pertanian menerbitkan keputusan Menteri Pertanian.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia.

BACA JUGA: Kementan: Serap Gabah Mengisi Cadangan Beras Pemerintah

Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain:

1. Penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rockmelon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.

3. Pengiriman sebagaimana diatas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

4. Pemasukan rockmelon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tangga] 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.

5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.

Sekali lagi, Banun Harpini menyatakan bahwa pada dasarnya buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.

Kementerian Pertanian melalui Plt Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro mengulang kembali kepada masyarakat bahwa tidak ada impor melon dari Australia.

Semua melon di Indonesia di supply oleh lokal dengan kualitas yang baik dan sangat aman untuk dikonsumsi.

Kementerian Pertanian juga mengimbau agar tetap mengonsumsi buah lokal, produk Indonesia. “Mari mengonsumsi buah lokal dan produk pertanian Indonesia,” ajak Syukur.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unggas Lokal jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler