Konsumsi Narkoba, 19 PNS Terancam Pecat

Sabtu, 06 September 2014 – 15:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA– Perilaku 19 pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI sungguh memalukan. Mereka terbukti mengonsumsi narkoba. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bakal menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Kasus tersebut terungkap ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan tes urine untuk pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI pada Senin lalu (1/9). Dari sekitar 500 orang yang dites, 19 orang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Hal itu diketahui setelah BNN menyerahkan hasil tes tersebut kepada Pemprov DKI Jumat (5/9).

BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Pejabat Bekasi ke Rutan Pondok Bambu

’’Tidak ada toleransi untuk para pemakai narkoba. Sanksinya jelas,’’ tegas Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di balai kota kemarin.

Menurut Ahok, pihaknya sudah memerintahkan Kepala BKD I Made Karmayoga untuk memberikan sanksi kepada 19 PNS itu. Dia meminta hukuman keras, mulai dari sanksi penurunan status hingga pemecatan. Hal itu dilakukan agar bisa menjadi pelajaran bagi PNS lain agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi, saat dilakukan tes, banyak PNS di lingkungan Dinas PU yang kabur. ’’Dia (oknum PNS, Red) pinter. Dia pake(mengonsumsi narkoba, Red) Sabtu-Minggu. Lalu, Senin pas diperiksa, kabur,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI

Dikonfirmasi terpisah, Made menilai tindakan PNS Dinas PU tersebut sudah keterlaluan. Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari penurunan jabatan hingga diberhentikan. Pihaknya masih akan membahas sanksi bersama seluruh jajaran di BKD. Pihaknya juga akan memanggil 19 PNS tersebut untuk dimintai keterangan.

’’(Sanksi pemakaian) narkoba sudah ada keppresnya langsung. Kita juga punya sanksi disiplin. Nah, nanti kita gabungkan untuk menentukan bentuk sanksinya,’’ terangnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Tahan Winny di Pondok Bambu

Made memastikan sanksi tersebut akan diputuskan pada Selasa pekan depan (9/9). Meski masih merahasiakan, dia menyebut bahwa jika 19 PNS itu terkena sanksi pidana penjara dua tahun, mereka dipastikan langsung dipecat. Dia berharap sanksi keras tersebut menjadi pelajaran bagi PNS lain. ’’Apalagi (tes) ini kan tidak hanya berhenti di Dinas PU, semuanya,’’ jelas dia.

Dia merahasiakan nama institusi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang akan terkena tes setelah Dinas PU. Hal itu dilakukan agar PNS pemprov tidak punya kesempatan untuk kabur saat tim BNN mendatangi. Hari dan jamnya hingga kini masih ditutup rapat agar tidak bocor. ’’Ya, jangan dibocorkan dong. Kita intip pelan-pelan,’’ kata dia. (fai/oni/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Tunjuk Prasetyo Pimpin DPRD DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler