Konsumsi Sabu dalam Mobil, Anak Anggota Dewan Diciduk Polisi

Senin, 10 September 2018 – 18:43 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MUBA - Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Kamis (6/9), sekitar pukul 16.45 WIB.

Warga Sekayu, Musi Banyuasin, ditangkap di rumahnya usai membeli sabu-sabu kepada bandar narkoba di Desa Sukarami.

BACA JUGA: Mencurigakan, Pengendara Sepeda Motor Ini Ternyata Bawa Sabu

Polisi menemukan satu paket sabu ukuran kecil 0,15 gram disimpan dalam mobil Jazz Nopol BG 1809 EU warna biru.

Barang bukti tersebut membuat MR tak bisa berkelit. Polisi langsung mengelendangnya ke Mapolres Muba.

BACA JUGA: Polda Jambi Berhasil Sita Narkoba Senilai Rp 40 Miliar

Penangkapan MR langsung bikin warga Muba Heboh. Pasalnya, remaja tersebut diduga anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba berinisial Z.

Meski demikian, hingga saat ini Z belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebt. Sebab, saat Z dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.

BACA JUGA: 11 Kg Sabu Diamankan Sebagian Dikemas dalam Bungkus Kacang

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Harmianto SH MSi, mengatakan, MR sempat mengonsumsi narkoba sabu itu, didalam mobilnya di sekitar Desa Sukarami. Tepatnya di pinggi jalan arah Kecamatan Batanghari Leko.

“Alat hisap bong, telah dibuang ke rawa-rawa yang ada,” ungkapnya.

Polisi telah melakukan pencarian alat hisap bong dan tak menemukannya.

Lantaran MR masih di bawah umur. Polisi terpaksa memprosesnya, berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kita tengah mengejar bandar narkoba yang ada,” ucapnya.(yud/ion)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili Terkait TPPU


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler