Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk

Polisi Amankan 8 Paket Barang Bukti

Sabtu, 08 Januari 2011 – 11:51 WIB

INDRAMAYU– Seorang wanita dengan insial SS atau yang biasa dipanggil Mami (50), ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres IndramayuMami ditangkap di rumahnya di Jl Kerukunan, Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, kemarin

BACA JUGA: Terbongkar, Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari LP Nusakambangan

Dari dia, polisi berhasil menyita 8 paket sabu-sabu seberat 5,1 gram seharga Rp6 juta
Diamankan juga alat isap sabu dan sebuah CCTV

BACA JUGA: Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung



Keterangan yang dihimpun Radar Cirebon (grup JPNN), penangkapan atas Mami dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan warga terkait adanya aktivitas penjualan sabu-sabu di kediaman tersangka
Dari informasi berharga itu, polisi bergerak hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Semula polisi sempat mengalami kesulitan untuk melakukan penggerebekan

BACA JUGA: Pasutri Tewas Gantung Diri

Pasalnya, rumah tersangka selalu terkunci dan terpasang CCTV di depan pintu rumahNamun, polisi tentu tak kehabisan akalSejumlah petugas disebar dan menunggu penghuni rumah keluarCara ini tergolong jituSuami Mami, TS (39), tiba-tiba keluar rumahTS langsung dibekuk

Dengan sigap, beberapa petugas menyuruh TS membuka pintu rumahnya, sedangkan polisi lainnya masuk dan langsung memburu Mami yang saat itu diketahui sedang berada di kamar tidurnyaMami sendiri sempat melihat kedatangan polisi melalui CCTVDia bahkan hendak membuang barang sabu-sabu ke dalam toiletBeruntung petugas berhasil mencegahnyaSi Mami pun diamankan dan digelandang ke Mapolres Indramayu

Mami sendiri akhirnya mengakui dirinya mengonsumsi sabuDia mendapatkannya dari seseorang di JakartaBahkan sabu yang dimilikinya terkadang dijual guna mencari keuntungan untuk dibelikan lagi sabu.

Kapolres Indramayu AKBP Rudi setiawan SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anto Seven SIK dan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan Mami“Tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjaraTersangka masih kami periksa, suaminya masih sebagai saksi,” pungkas Anto(alw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Toko Dibobol, Belasan Barang Elektronik Raib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler