Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin, Tok! Empat Tahun

Jumat, 11 Agustus 2017 – 00:27 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Hamdan, 50, terdakwa kasus kepemilikan sabu 0,23 gram, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Pada persidangan kemarin (10/8), majelis hakim yang diketuai Saptono juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsidair setahun penjara pada warga Desa Glagah, Banyuwangi, Jatim, itu.

BACA JUGA: Saipul Jamil: Kapan Saya Kawin? Nikah?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Terdakwa mengaku mengonsumsi narkotika dengan alasan mengidap penyakit kelamin. Penyakit tersebut hanya bisa disembuhkan dengan menggunakan sabu-sabu,'' ujar ketua majelis hakim Saptono membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Bisnis Haram, Pelanggannya Cantik-cantik

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Besarnya tuntutan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang yang berlangsung di ruang Garuda kemarin dimulai pukul 15.00.

BACA JUGA: Modus Baru! Libatkan Oknum Polisi

Yang menarik, jalannya sidang terus dipantau diikuti oleh aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Terlihat juga istri nomor tiga terdakwa serius mengikuti jalannya persidangan sampai tuntas.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan beberapa pertimbangkan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai alasan.

Terdakwa telah melanggar hukum dengan mengonsumsi narkotika. "Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang besar dan menyesali perbuatannya,'' ungkap Saptono.

Apa reaksi Hamdan dengan putusan empat tahun penjara tersebut? Didampingi penasihat hukuman Mohamad Sugiono, Hamdan menyatakan pikir-pikir.

Sikap serupa juga disampaikan JPU Agus Suhairi di depan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir yang mulia,'' ujar Sugiono kepada majelis hakim.

Sekadar tahu, Muhammad Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 08 Desember 2017 lalu, pukul 21.00 di Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Hamdan, polisi mengamankan dua paket bungkus rokok berisi sabu dengan berat bersih 0,23 gram. (cw3/aif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sabu   Vonis  

Terpopuler