Kontak Terdakwa, Hakim Jonlar Dijatuhi Hukuman Ringan

Rabu, 07 Desember 2011 – 05:21 WIB

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) saat menjadi hakim PN Wamena, PapuaJonlar berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging).

Atas pelanggaran itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas tiga hakim agung dan empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Soebechi (MA), Hamdan (MA), Surya Jaya (MA), Imam Anshori Saleh (KY), Suparman Marzuki (KY), Abbas Said (KY), dan Taufiqurrahman Syahuri (KY) memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada hakim itu.

’’MKH sepakat menjatuhkan hukuman disiplin ringan teguran tertulis, dengan akibat hukumnya yakni dikurangi tunjangan kinerja sebanyak 75 persen selama tiga bulan,’’ kata ketua MKH Imam Soebechi saat membacakan putusan sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (6/12). 

Menurut Imam Soebechi, saat hakim tersebut menangani perkara illegal logging telah berkomunikasi secara pribadi dengan pihak-pihak berperkara

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Peran Sutan

Padahal, tindakan semacam itu sangat dilarang karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua MA dan Ketua  KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(PPH)

’’Dalam Pasal 5 ayat 4 SKB disebutkan, hakim tidak bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak berperkara kecuali dilakukan di dalam lingkungan pengadilan yang dilakukan secara terbuka selama tidak melanggar prinsip kebersamaan perlakuan dan ketidakberpihakan,’’ jelasnya.

Hakim Jonlar Purba sebelumnya bertugas di PN Wamena, Papua, dan  menangani kasus illegal logging yang dilakukan sejumlah terdakwa

BACA JUGA: Honorer Rajin, Diangkat Jadi PNS Malas

Bersama dua majelis hakim lainnya, Jonlar memutus terdakwa bersalah dengan saksi penjara selama 1 tahun
Namun putusan tersebut ditentang tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh agama di wilayah tersebut

BACA JUGA: KPK Bakal Garap Temuan PPATK

Mereka berharap pelaku tidak diberi sanksi hukum.

Hingga suatu ketika, salah satu tokoh masyarakat setempat, Pendeta Esmon Walelo, melaporkan majelis hakim itu kepada KY atas dugaan telah menerima suap senilai Rp 125 juta dari para terdakwa serta melanggar kode etik hakim lainnyaNamun, dalam sidang itu MKH menyatakan, dari keterangan sejumlah saksi, dugaan pelanggaran kode etik berupa pemberian uang senilai Rp 125 juta itu tidak dapat dibuktikan.

’’Dugaan bahwa telah terjadi pemberian sejumlah uang dari para terdakwa sebagai kompensasi kepada majelis hakim itu tidak ada bukti pendukung, sehingga Majelis tidak dapat menyimpulkan terjadi suatu perbuatan suap,’’ ujar Imam.

Selain itu, testimoni saksi-saksi dari video menyebutkan bahwa hakim Jonlar tidak benar telah membuat pledoi, memori banding, dan kasasi untuk pihak berperkara sebagaimana disebutkan pelapor’’Hukuman sanksi ringan yang dijatuhkan MKH kepada hakim Jonlar itu sebagai langkah pembinaan untuk hakim tersebut, agar tidak melanggar kembali dalam bentuk apapun di masa datang,’’ tandasnya.

Sementara itu, hakim Jonlar mengaku menerima putusan sanksi MKHMeski mengakui telah berkomunikasi dengan pihak berperkara, tapi ia merasa tidak ada kepentingan apapun’’Saya memang berkomunikasi dengan pihak berperkaraSebenarnya memang tidak boleh, tapi sungguh tidak ada kepentingan apapun dalam komunikasi ituTapi ya saya terima kok keputusan MKH,’’ katanya(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhukham Ikut Berharap Pada Abraham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler