jpnn.com - JAKARTA - Relationship Manager BNI Sentra Kredit Menengah Jakarta Gunung Sahari, Andip Mupti bersaksi dalam sidang lanjutan kasus simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10).
Dalam persidangan, Andip mengaku pihaknya mengabulkan permintaan kredit Budi Susanto yang saat itu menjadi Direktur PT CMM, untuk proyek simulator roda 2 dan roda 4 di Korlantas Polri pada tahun 2011. Budi mengajukan kredit itu ke BNI pada Oktober 2010 sebesar Rp 101 miliar.
BACA JUGA: Ini Kata Marissa Haque Soal Pencekalan Ratut Atut
"Setelah pengajuan diterima, kami pihak BNI melakukan verifikasi dengan melakukan analisa kunjungan ke PT CMM juga PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI)," ujar Andip dalam sidang.
Penjelasan Andip ini langsung disanggah oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Andi Suharlis. Jaksa Andip mempertanyakan BNI yang dengan mudah memberikan kredit pada PT. CMM meski kontrak proyek Simulator SIM belum ditandatangani dengan Korlantas Polri. BNI saat itu langsung menyetujui dengan memberi kredit Rp 100 miliar pada Desember 2010 dari Rp 101 miliar yang diajukan PT CMM. Pencairan untuk kredit itu dilakukaan bertahap pada Januari 2011.
BACA JUGA: Urine dan Rambut Akil Negatif Narkoba
"Terdakwa menjaminkan proyek Simulator SIM dan proyek itu juga belum ada kontraknya, kenapa BNI bisa tetap memberikan kreditnya," tanya Jaksa.
Andip sempat gelagapan dan terdiam sebentar. Namun, pada akhirnya, ia menyatakan bahwa pengajuan kredit Budi diterima karena pihaknya sudah beberapa kali mengetahui proyek PT CMM berjalan lancar. "Karena sudah dekat, tahu proyeknya dari dulu lancar. Waktu verifikasi ke sana juga sudah persiapan (simulator) untuk proyek, jadi ya diberikan," sambung Andip.
BACA JUGA: Polda Metro akan Panggil Nazaruddin Terkait Laporan Mendagri
Andip juga membantah bahwa Budi memberi rekomendasi pejabat tinggi Mabes Polri pada BNI, agar pengajuann kredit itu dengan mudah diberikan untuk PT. CMM. "Tidak ada pejabat Mabes Polri yang dikenalkan pada pihak kami," kilahnya.
Menurut Andip pihaknya hanya melakukan klarifikasi ke Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri, terkait pengajuan kredit modal kerja yang diajukan PT CMM. Setelah klarifikasi itu, kredit tetap diberikan.
"Pimpinan divisi kami juga sudah ke Pak Djoko Susilo untuk klarifikasi saat itu," ujar Andip.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT CMMA, Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator. Budi juga memperkaya orang lain di antaranya Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri (Rp 36 miliar), mantan Wakakorlantas Didik Purnomo (Rp 50 juta), Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar (Rp 5 miliar), termasuk Primkoppol (Rp 15 miliar). (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pieter Resmi Pimpin Komisi III DPR
Redaktur : Tim Redaksi