Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty

Sabtu, 30 Juli 2011 – 01:31 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treatyPemerintah tidak ingin kontraktor migas melakukan treaty shopping, atau?menumpang-manfaat keringanan perpajakan tax treaty melalui rekayasa.

"Secara umum, tax treaty harusnya tidak memasukkan unsur migas

BACA JUGA: Bulog Daerah Diperintah Stabilkan Harga Beras

Jadi migas itu harus dikeluarkan dari perjanjian tax treaty," kata Agus di Kantor Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/7).

Modus treaty shopping adalah dengan memindahkan kantor puat atau perusahaan terafiliasi ke negara yang sudah melakukan perjanjian tax treaty
"Akibatnya bisa menikmati pembayaran pajak yang lebih murah

BACA JUGA: Gagal Panen, Harga Beras Naik

Itu yang secara prinsip kita tidak masukkan kesempatan bagi kontraktor minyak asing melakukan belanja pajak atau treaty shopping," ujar Agus.

Menkeu bakal mengundang menteri ESDM dan kepala BP Migas untuk memperjelas perjanjian kerjasama dengan kontraktor migas asing,
Dokumen kontrak bakal dipelajari, khususnya yang terlibat masalah tunggakan pajak

BACA JUGA: Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan



"Menteri keuangan belum melihat kontraknya, tetapi saya sudah meminta Pak Fuad (Dirjen Pajak) untuk melihat dokumen-dokumen kontraknyaDokumen kontrak itu selama ini ada di Menteri ESDM dan BP Migas," katanya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut adanya 14 perusahaan migas yang menunggak pajak sebesar Rp 1,6 triliun berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Terhadap temuan itu, kata Agus, posisi Kemenkeu telah jelas"Ada clearance tentang posisi itu, kita akan tetap tagih," ujarnya.

Sebelumnya Kepala BP Migas RPriyono mengatakan, untuk perhitungan pajak, perusahaan migas biasanya menggunakan tarif branch profit tax (PBDR) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara domisili KKKS"Nah, tarif tersebut ada yang lebih rendah dengan pajak kita yang sebesar 20 persen," ujarnya.

Priyono menyebut, negara yang perhitungan tax treaty-nya lebih rendah dari tarif pajak Indonesia adalah Inggris yang sebesar 10 persen dan Malaysia yang sebesar 12,5 persen"Tapi, untuk Amerika (Serikat), itu sudah sama dengan kita, 20 persen," katanya.

Priyono juga mengklarifikasi terkait pernyataan KPK yang menyebut adanya 14 perusahaan migasMenurut dia, saat ini perusahaan migas yang terbelit dispute tax treaty hanya berjumlah 3"Itu yang menggunakan british law (hukum Inggris), ada BP (British Petroleum) dan Premier (Oil)," sebutnya.

Adapun satu KKKS lagi tidak disebutNamun jika mengacu bahwa negara dengan tax treaty yang tarifnya di bawah 20 persen adalah Inggris dan Malaysia, maka bisa jadi satu KKKS lainnya adalah perusahaan migas asal Malaysia, yakni Petronas(sof/owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Bersih Astra Naik 33 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler