Kontribusi Dana Pensiun Terhadap Infrastruktur Rendah

Senin, 03 April 2017 – 09:23 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kontribusi dana pensiun terhadap pembangunan infrastruktur masih rendah.

Selama ini, dana pensiun lebih banyak menginvestasikan dana kelolaan pada instrumen jangka pendek seperti deposito dan obligasi.

BACA JUGA: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 13,87 Persen

Deputi Direktur Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nani Patria Damayanti menyatakan, dana pensiun kurang berani mengambil risiko berinvestasi pada produk dana jangka panjang seperti saham dan proyek infrastruktur.

Alasannya, pemilik perusahaan dana pensiun cenderung membatasi ruang gerak investasi dana pensiun.

BACA JUGA: Tol Gempol–Pasuruan Ditarget Tuntas Akhir 2018

”Misalnya, ke deposito maksimal berapa persen, tidak boleh lebih dari sekian persen. Ke saham juga begitu. Jadi ya akhirnya (manajer investasi dana pensiun, Red) terbatas kan ruang gerak pengelolaan dana investasinya,” terang Nani.

Padahal, dana pensiun memiliki banyak instrumen investasi yang diperbolehkan dalam Peraturan OJK No 3 Tahun 2015.

BACA JUGA: Kartin1 Gabungkan Data KTP, SIM, dan ATM

Antara lain, tabungan, deposito, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, saham, obligasi korporasi, dan reksa dana.

Selain itu, ada medium term notes, efek beragun aset, dana investasi realestat, kontrak opsi dan kontrak berjangka efek, repo, investasi langsung, tanah, serta bangunan.

Di sisi lain, OJK mewajibkan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) menginvestasikan minimal 30 persen dari total instrumen investasi ke surat berharga negara (SBN).

”Kami akan panggil pendiri dana pensiun dan diskusi dengan mereka. Kami perlu memberi tahu pendiri bahwa mereka selayaknya tidak terlalu membatasi dan juga sebaiknya tidak menargetkan imbal hasil investasi sebagai bagian dari kinerja dana pensiun,” lanjutnya.

Tahun lalu, aset dana pensiun sebesar Rp 244,26 triliun.

Potensi pertumbuhan aset dana pensiun diperkirakan bisa lebih dari sepuluh persen.

Untuk itu, perlu banyak insentif dan pembenahan pada dana pensiun agar bisa meraup keuntungan dan manfaat investasi yang potensial.

Nani menilai, potensi dana pensiun berinvestasi pada proyek infrastruktur non anggaran (PINA) juga besar.

Namun, hingga kini, belum ada komitmen portofolio ke infrastruktur.

”Kami juga berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar ada insentif pajak bagi dana pensiun. Karena pajak untuk capital gain dari (investasi di) saham masih ada,” kata Nani. (rin/c25/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Mampu Jaga Stabilitas Industri Keuangan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler